MALANGVOICE– Sat Resnarkoba Polres Batu menggulung enam tersangka pengedar maupun kurir narkoba dari lima jaringan berbeda. Kasus tersebut diungkap pihak kepolisian setelah menindaklanjuti laporan masyarakat. Dari tangan keenam tersangka polisi mendatkan barang bukti sabu-sabu seberat 227,68 gram dan 54 ribu butir pil koplo.
Keenam tersangka yang diringkus berinsial AF (21) asal Karangploso, Kabupaten Malang; NZS (21), BOD (25), JT (38), dan AWA (31) yang semuanya berasal dari Bumiaji, Kota Batu. Serta FBA asal Junrejo, Kota Batu. Seluruh tersangka diketahui telah beroperasi sebagai pengedar maupun kurir aktif selama kurang lebih dua tahun.
Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 20Kg Lebih
Mereka mengaku mengedarkan barang-barang ilegal tersebut karena faktor ekonomi. Barang bukti yang disita dari keenam tersangka nilainya mencapai Rp408,2 juta. Setidaknya 11 ribu jiwa terselamatkan dari hasil pemberantasan peredaran barang gelap narkoba yang dilakukan polisi.
Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto menuturkan, meski mereka beroperasi di wilayah yang berdekatan, namun keenam tersangka memiliki jaringan yang terpisah dan tidak saling terkait. Metode yang digunakan dalam mendistribusikan barang ilegal tersebut, sama persis yakni dengan sistem ranjau.
“Barang bukti sabu-sabu ini didapat dari empat penyitaan terpisah dengan berat masing-masing 161,85 gram, 14,85 gram, 31,08 gram, dan 14,30 gram. Selain itu petugas juga menyita 54 ribu butir pil koplo,” ungkap Danang.
Polisi menjerat para pengedar maupun kurir sabu-sabu dengan pasal 112 ayat (1) dan (2), serta pasal 114 ayat (1) dan (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup. Serta satu tersangka pengedar pil koplo dikenakan pasal 434 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan sanksi pidana penjara antara 7 hingga 12 tahun.
”Pengungkapan kasus ini sebagai bentuk komitmen kepolisian untuk menjaga generasi muda dari ancaman peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,” tukas Danang.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Batu, Iptu Boby Abadi Rustam merinci identitas para tersangka berikut barang bukti yang disita. Tersangka pertama, AF alias Tembul (21), warga Karangploso, Kabupaten Malang, dibekuk di Kelurahan Temas, Kecamatan Batu. Dari tangan pemuda ini, polisi mengamankan sabu seberat 151,85 gram.
“Tersangka kedua, NZS alias Sakom (20), warga Kecamatan Bumiaji, kami tangkap juga di wilayah Temas dengan barang bukti 14,85 gram sabu,” terang Boby.
Pengungkapan berlanjut dengan penangkapan VBA alias Gopek (32), warga Kecamatan Junrejo, serta BOD (25), warga Kecamatan Bumiaji. Keduanya diciduk di Desa Pendem dengan barang bukti 31,08 gram sabu. Pelaku berikutnya, H alias Jete (38), warga Kecamatan Bumiaji, ia ditangkap di Desa Pesanggrahan. Dari tangan pria ini, polisi menyita 54 ribu butir Pil Double L serta 5,60 gram sabu. Tersangka terakhir adalah AWA (37) warga Kecamatan Bumiaji, diringkus di Desa Sumberejo dengan barang bukti 14,30 gram sabu.
Menurut Boby, keenam pelaku ini merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap yang selama ini menyasar kawasan Kota Batu dan sekitarnya. Mereka diduga aktif memasok barang dengan pola sebar-ranjau untuk menghindari pantauan petugas.
“Kami masih terus kembangkan jaringan mereka. Tidak menutup kemungkinan ada pemasok lain yang segera kami kejar,” tegasnya.
Dengan jumlah barang bukti yang cukup besar dan tersebar di beberapa titik penangkapan, polisi meyakini jaringan ini tergolong aktif dan memiliki alur distribusi yang rapi. Boby memastikan pihaknya tetap berkomitmen memberantas narkoba secara agresif.
“Kami tidak akan berhenti. Kota Batu harus bersih dari narkoba. Penindakan akan terus kami lakukan,” tandasnya.(der)