Pemkot Tak Hadir, Sidang Gugatan Tembok Griyashanta Ditunda

MALANGVOICE- Puluhan warga RW12 Mojolangu, Perum Griyashanta, mendatangi Pengadilan Negeri Malang pada Selasa 18 November. Mereka ingin mengikuti sidang perdana gugatan class action terkait rencana pembongkaran tembok perumahan untuk jalan tembus.

Sidang urung berjalan karena pihak tergugat, yaitu Wali Kota Malang, Satpol PP, dan Dinas PUPR PKP, tidak hadir. Majelis hakim menunda agenda tersebut. Sesuai jadwal sidang kembali digelar 25 November 2025.

Pengacara Muda Bentuk LSM Gerrindo, Bantu Pendampingan Hukum dan Sosial Masyarakat Kelas Bawah

Kuasa hukum warga, Wiwid Tuhu Prasetyanto, menilai penundaan ini mengecewakan karena sidang perdana penting untuk memberi kepastian hukum bagi warga. Menurut jadwal, agenda hari itu seharusnya verifikasi identitas para penggugat.

“Karena tergugat tidak hadir, belum ada hasil apa pun,” ujar Wiwid.

Ia menjelaskan bahwa warga menggugat karena menilai alasan Pemkot membongkar tembok bukan untuk kepentingan umum. Mereka juga mempertanyakan status tanah yang disebut milik Pemkot.

“Dari data yang kami punya, tidak terlihat bahwa proyek ini untuk kepentingan umum. Pengajuan pembukaan jalan juga bukan muncul dari masyarakat luas. Ada dugaan kepentingan private,” kata Wiwid.

Pada sidang berikutnya, hakim akan memanggil kembali pihak tergugat. Warga berharap persidangan bisa mengungkap dasar hukum rencana pembongkaran pagar di kawasan hunian tertutup tersebut.

Soal kemungkinan menempuh jalur gugatan lain seperti PTUN, Wiwid menyebut opsi itu masih terbuka, namun warga memilih fokus pada gugatan perbuatan melawan hukum lebih dulu.

Di luar ruang sidang, warga Griyashanta menggelar aksi damai. Mereka membawa poster berisi penolakan rencana jalan tembus.

Gugatan ini muncul setelah insiden 6 November 2025, saat Satpol PP dan pasukan gabungan mendatangi lokasi untuk membongkar tembok. Aksi itu batal karena mendapat penolakan warga dan informasi bahwa gugatan telah diajukan ke pengadilan.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait