MALANGVOICE- Program janji politik Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat – Ali Muthohirin terkait dana bantuan Rp50 juta tiap RT segera teralisasi. Hal ini menyusul sudah diterbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk menjalankan program tersebut.
Wahyu Hidayat mengatakan, memang perlu diterbitkan Perwal sebagai landasan hukum merealisasikan program Rp50 juta tiap RT dan seluruh usulan harus sesuai regulasi.
Wahyu mengatakan, pembahasan usulan Program RT Berkelas kini tengah dikebut. Pemkot menargetkan seluruh usulan dari RT di Kota Malang harus sudah tuntas paling lambat 19 November 2025.
“Saat ini prosesnya memasuki tahap Musyawarah Kelurahan Khusus (Muskelsus). Hasilnya akan dikirim ke kecamatan untuk diverifikasi sebelum disampaikan ke TAPD paling lambat 19 November,” ujar Wahyu, Senin (17/11).
Saat ini setiap RT harus menyerahkan usulan yang nantinya akan dibahas di penyusunan APBD 2026 sehingga seluruh program harus masuk SIPD paling lambat 24 November 2025.
Karena itu dengan Perwal yang sudah diterbitkan, setiap RT mengikuti kamus atau arahan agar usulan berjalan cepat dan terarah.
“Dalam kamus usulan sudah ada pilihannya agar tidak melebar dan tetap fokus pada prioritas kebutuhan. Kamus ini kami susun dari aspirasi mereka selama ini, lalu disesuaikan dengan SIPD,” ungkapnya.
Menurut Wahyu, hingga kini hanya sedikit usulan yang berada di luar ketentuan. Namun, usulan di luar daftar tersebut baru bisa dievaluasi pada tahun 2026.
“Seharusnya di APBD 2026 sudah tidak ada lagi usulan di luar kamus, karena daftar itu disusun dari keinginan masyarakat dan merupakan janji politik saya. Untuk infrastruktur misalnya, yang bisa diusulkan antara lain perbaikan gorong-gorong, jalan, hingga penanganan sampah,” tuturnya.
Wahyu juga menjelaskan nilai maksimal usulan program per RT adalah Rp50 juta. Jika kebutuhan melebihi pagu, maka RT dapat mengajukannya melalui mekanisme Musrenbang atau Pokir.
“Program RT Berkelas memiliki alokasi anggaran Rp219 miliar. Ini menjadi instrumen baru yang memungkinkan masyarakat di tingkat RT mengusulkan program berdasarkan kebutuhan riil. Misalnya, ada yang merasa terbantu karena usulan pembuatan gerobak sampah yang sebelumnya tidak terakomodasi kini bisa diusulkan langsung,” ucapnya.
Ia menegaskan, tidak semua usulan dapat diakomodasi. Pengajuan di luar kamus Perwal, seperti permintaan tenda dan panggung, belum dapat dipenuhi karena tidak termasuk prioritas.
“Tenda dan panggung belum bisa, karena kami sudah memetakan kebutuhan yang harus diprioritaskan. Jika benar-benar mendesak, akan dievaluasi pada penyusunan kamus 2026,” tandasnya.(der)