MALANGVOICE- Polresta Malang Kota memeriksa tiga saksi kasus dugaan perundungan siswi SMP di Sukun yang sempat viral di media sosial.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengatakan, tiga saksi yang diperiksa dijadwalkan pada Senin (17/11).
Pemeriksaan dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk melengkapi bukti serta keterangan saksi.
Polresta Malang Kota Jalin Sinergisitas dengan Serikat Buruh Jaga Kamtibmas Bersama
“Hari ini rencananya ada tiga saksi yang diperiksa Unit PPA. Mereka akan dimintai keterangan terkait peristiwa bullying tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik sudah menerima laporan dari korban FK (13) dan langsung mengambil keterangan bersama dengan ibu korban.
Korban juga mendapat pendampingan psikologis dari Polresta Malang Kota setelah melaporkan kejadian tersebut.
Selain mengambil keterangan saksi, polisi masih menunggi hasil visum untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
“Hasil visum korban masih kami tunggu. Itu penting karena kasus ini termasuk kekerasan terhadap anak,” jelasnya.
Visum akan menjadi bagian dari berkas penyidikan begitu dikeluarkan pihak rumah sakit. Hingga saat ini, pihak penyidik masih menunggu hasil visum dari pihak rumah sakit.
Kasus ini mencuat setelah dua video berdurasi total sekitar lima menit beredar luas di media sosial. Video tersebut memperlihatkan korban ditampar, dipukul, dijambak, serta diintimidasi oleh tiga terduga pelaku yang juga remaja perempuan.
Aksi itu terjadi di tangga akses menuju makam RW 9 Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun, dan direkam sendiri oleh salah satu pelaku.
Dalam rekaman terlihat korban menangis ketakutan saat para pelaku melontarkan ancaman dan memaksa korban memilih siapa yang akan memukulnya. Korban akhirnya sempat mencoba kabur dari lokasi kejadian.(der)