MALANGVOICE – Suasana memanas di tubuh Yayasan Pendidikan Teknologi Turen mulai mengarah pada dialog. Sabtu (15/11), perwakilan pendiri Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) datang ke sekolah untuk bersilaturahmi dengan pengurus Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) pasca penetapan tersangka Ketua Umum YPTWT oleh Polda Jatim. Namun kedatangan mereka ditolak petugas keamanan sekolah.
Saat menunjukkan fotokopi penetapan tersangka, pihak YPTWT akhirnya meminta pertemuan dipindah ke Mapolsek Turen.
“Saya dan teman teman sudah datang ke sekolah, niatnya bertemu langsung dengan pengurus YPTWT. Tapi pintu tidak dibuka oleh sekuriti. Lalu pihak YPTWT minta ketemu di Polsek Turen,” kata Sampun, pengawas sekaligus kuasa hukum YPTT.
Pertemuan berlangsung dengan jumlah perwakilan tidak seimbang. Dari YPTT hadir lima orang, mulai ketua, pengawas, hingga pengurus. Dari YPTWT hanya hadir ketua 1 dan staf ahli. Meski begitu, kedua pihak sepakat membuka ruang damai.
Ketua YPTT, Hadi Suwarno Putro, menegaskan tujuan utama pihaknya adalah silaturahmi dan membahas solusi konflik yang selama ini menggantung.
“Kami datang dengan niat baik. Saya jelaskan soal laporan pidana yang masih berjalan. Saya hanya mengingatkan supaya tidak ada tersangka baru. Kami ingin semuanya selesai dengan baik,” ujarnya.
Hadi menyebut Ketua Umum YPTWT, Mulyono, tidak hadir karena dikabarkan sakit. Menurut Hadi, Mulyono pernah menyampaikan kesediaan bertanggung jawab jika memang ada dasar hukum yang kuat.
“Saya hanya ingin bertemu beliau. Dulu Pak Mulyono sendiri yang bilang kalau memang bisa dipidanakan, beliau siap. Saya berharap semuanya bisa diserahkan secara terbuka supaya tidak gaduh,” lanjut Hadi.
Hadi menambahkan, pertemuan berikutnya masih menunggu keputusan internal YPTT. Pihaknya berharap dialog tetap berlangsung di kantor yayasan seperti semula.
“Soal proses hukum, kalau tidak ada itikad baik, pasti ada tersangka lain. Tidak mungkin Mulyono sendirian karena yayasan itu bergerak secara kolektif,” tegasnya.
Hadi juga menyinggung soal dokumen yang dibawa pengurus YPTWT saat menghadap notaris. Ia menilai dokumen tersebut harusnya asli.
“Kalau akte yang dibawa tidak mengacu pada akte asli, berarti tidak benar. Itu sebabnya laporan saya masuk pasal 263 dan 266 tentang keterangan palsu. Kalau mau menghormati hukum dan sejarah, sebaiknya mereka kembali melebur ke YPTT,” ucapnya.
Di sisi lain, Ketua 1 YPTWT Budi Winarto mengaku pertemuan di Polsek Turen memberi angin segar meski proses di Polda Jatim masih berjalan.
“Pertemuan ini langkah bagus. Meski status kami tersangka, semua juga paham bahwa tersangka belum tentu bersalah,” katanya.
Budi juga menyebut seharusnya sengketa yayasan lebih dulu ditempuh melalui jalur perdata.
“Kami dulu punya pengalaman kurang baik dengan kelompok mereka. Ada yang pemain lama, ada yang baru. Bahkan kabarnya ada perwira polisi. Harusnya mereka paham dulu soal hukum perdata,” katanya.
Menurut Budi, proses di Polda masih simpang siur.
“Panggilannya dulu penyidik, lalu naik ke Direskrimum. Itu menunjukkan ada perbedaan pendapat. Saya tidak tahu motivasinya,” ujarnya.
Budi menyampaikan, masukan dari YPTT akan dibawa ke internal yayasan untuk dibahas lebih lanjut.
“Kami terima dulu sebagai masukan. Nanti kami sampaikan ke pimpinan dan pengurus. Kami berharap semua pihak mengikuti proses hukum dan tidak mengulang kejadian lama seperti benturan fisik atau menduduki aset tanpa izin,” tandasnya.(der)