MALANGVOICE– Pemkot Batu berkomitmen dalam mengarusutamakan perlindungan dan pemenuhan hak kelompok difabel. Kepedulian diwujudkan melalui penyaluran insentif disabilitas tahap pertama tahun 2025. Program ini guna menciptakan lingkungan inklusif agar para kelompok difabel ini dapat menyalurkan potensi dirinya di segala aspek kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Insentif disabilitas disalurkan langsung Wali Kota Batu, Nurochman di kediaman masing-masing penyandang disabilitas. Dalam kesempatan itu, Nurochman mengarahkan para penyandang disabilitas untuk bergabung dengan Rumah Inklusi. Sekaligus mengupayakan sertifikasi keterampilan agar usahanya semakin berkembang secara profesional.
Rumah Inklusi Kota Batu hadir dengan konsep “Menghargai Perbedaan, Merayakan Kebersamaan”, sebagai wadah bagi anak-anak berkebutuhan khusus untuk mendapatkan pendampingan, pelatihan, dan dukungan sosial. Dia menegaskan, akan mendukung semua program untuk pelayanan disabilitas. Menurutnya, yang dibutuhkan penyandang disabilitas adalah pendidikan non formal.
Menurutnya, pemerintah bersama komponen lainnya harus menciptakan persamaan kesempatan dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Karena itu, menjadi pintu pembuka untuk mewujudkan lingkungan inklusif dan ramah difabel pada ruang-ruang publik secara berkelanjutan. Agar para kelompok difabel ini dapat menyalurkan potensi dirinya di segala aspek kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Ia mengatakan, inklusivitas mengedepankan asas penghormatan dan penghargaan serta tidak diperlakukan secara diskriminatif. Kerangka ini perlu dibangun dalam perspektif hak asasi manusia dan kesetaraan dalam pemenuhan hak disabilitas. Terlebih konstitusi mengamanatkan pemerintah berkewajiban menjamin perlindungan hak demi meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas.
“Negara berkewajiban memenuhi, menghormati, dan melindungi setiap hak kelompok disabilitas. Dalam iklim demokrasi, setiap warga negara harus mendapatkan perlakuan yang sama. Sehingga tidak ada orang atau sekelompok orang yang haknya terabaikan,” tutur dia.
Lebih penting lagi, adalah mengakomodir hak-hak kelompok difabel, didorong sebagai aktor penggerak dalam menghadirkan inklusivitas dan katalisator pemenuhan hak bagi seluruh ragam disabilitas. Cak Nur menegaskan, perlindungan bagi kelompok rentan seperti disabilitas menjadi prioritasnya. Karena eksistensi mereka bagian integral dalam pembangunan.
Paradigma pembangunan dilakukan melalui pendekatan partisipatif dan kearifan lokal untuk menciptakan keadilan dan pemerataan. Sehingga ketercakupan semua kelompok masyarakat sangat penting agar aspirasi semua pihak bisa diakomodasi dan tidak ada penolakan di kemudian hari.
“Kelompok rentan, seperti seperti penyandang disabilitas harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan pelayanan publik berkeadilan. Jangan sampai meninggalkan siapapun termasuk kelompok difabel,” tegas Cak Nur.(der)