Minat Bekerja ke Luar Negeri Meningkat untuk Perbaiki Taraf Ekonomi Keluarga

MALANGVOICE– Minat warga Kota Batu untuk bekerja di luar negeri semakin tinggi dari tahun ke tahun. Pada tahun 2024 ada sebanyak 33 warga Kota Batu yang memilih berangkat kerja ke luar negeri. Di tahun 2025 meningkat menjadi 44 warga Kota Batu yang tercatat sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Angka tersebut didasarkan pada data yang dihimpun Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batu.

Bertambahnya jumlah PMI asal Kota Batu karena alasan untuk memperbaiki taraf perekonomian. Di sisi lain, pihaknya tak memungkiri keterbatasan lapangan kerja sehingga banyak masyarakat yang kepincut bekerja di luar negeri. Rata-rata pencari kerja ke luar negeri memburu kerja di kawasan Asia Timur seperti Taiwan, Hong Kong, Korea Selatan maupun Jepang.

Perda Reklame Lindungi Estetika Wajah Kota

Kepala Disnaker Kota Batu, Thomas Wunang Tjahjo mengatakan, peningkatan jumlah PMI tersebut bukan karena program khusus, melainkan lebih pada keputusan pribadi masyarakat yang tergiur bekerja di luar negeri. Menurutnya, banyak warga Kota Batu yang melihat bekerja di luar negeri sebagai peluang untuk memperbaiki taraf hidup keluarga.

“Tidak ada alasan spesifik sebenarnya. Mayoritas karena faktor ekonomi. Gaji di luar negeri dinilai jauh lebih besar dibanding di Indonesia. Itu menjadi harapan mereka, bisa meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup,” tambahnya.

Dari total 44 PMI tersebut, sebagian besar bekerja di sektor informal. Kebanyakan adalah perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dan caretaker alias penjaga lansia. Sementara di sektor formal, diisi oleh pekerja laki-laki yang menekuni bidang perhotelan dan karyawan pabrik.

“Rata-rata mereka menerima upah antara Rp8-9 juta per bulan. Nominal yang jelas jauh lebih tinggi dari upah rata-rata di dalam negeri,” ujar Thomas.

Namun, gaji besar itu tentu diiringi dengan risiko dan tantangan yang tidak kecil. Selain jauh dari keluarga, mereka juga harus melewati serangkaian proses ketat sebelum bisa berangkat. Sesuai aturan Peraturan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nomor 2 Tahun 2023, calon PMI wajib melewati berbagai tahapan. Mulai dari pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, hingga pengurusan visa.

“Baru setelah semua tahapan terpenuhi, dilakukan penandatanganan penempatan,” terang Thomas.

Selain itu, Pemkot Batu juga memberikan orientasi pra-keberangkatan. Tujuannya agar para calon pekerja mengenal budaya, bahasa dan kondisi negara tujuan lebih dulu. “Dengan begitu mereka bisa lebih siap secara mental dan mudah beradaptasi,” imbuhnya.

Pemerintah berharap, dengan meningkatnya jumlah PMI, tidak hanya kesejahteraan keluarga di Kota Batu yang terangkat, tetapi juga kualitas sumber daya manusia lokal makin meningkat.

“Kita ingin mereka tidak hanya bekerja di luar negeri, tapi juga membawa pulang pengalaman dan keterampilan yang bisa diterapkan di sini,” pungkasnya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait