Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan 12 Tersangka Ricuh Aksi 30 Agustus

MALANGVOICE– Kasus kericuhan saat aksi unjuk rasa pada 30 Agustus 2025 lalu, masuk babak baru. Sebanyak 12 tersangka resmi dilimpahkan penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (6/11).

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menyebut prosesnya dilakukan bertahap karena masih ada tujuh tersangka lain yang belum diserahkan.

Satpol PP Minta Warga Bongkar Mandiri Tembok di Lokasi Jalan Tembus Candi Panggung – Griyashanta

“Untuk sementara, ada 12 tersangka dengan lima berkas perkara yang sudah kami terima. Tujuh tersangka lain masih menunggu pelimpahan dari Polresta karena berkasnya sedang dilengkapi,” kata Agung, Kamis (6/11).

Agung menjelaskan, berkas pertama atas nama Rizal Efendi. Berkas kedua memuat enam tersangka, yakni M. Ilham, Bagus Ahardian, M. Sabil, Awani, Yuga Ananda, dan Bagas Reza.
Sementara berkas ketiga atas nama Dadan Zaki, berkas keempat Fardan Abi, dan berkas kelima berisi Farendra, Amdan Suseno, serta Pratama Putra Akbar.

“Pasal yang disangkakan sama, yaitu Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Bersama-sama, ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan. Lalu Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang, dan Pasal 212 KUHP soal Kekerasan terhadap Pejabat yang Bertugas,” jelasnya.

Usai pelimpahan, para tersangka langsung diperiksa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka dititipkan ke Lapas Kelas I Malang sambil menunggu jadwal sidang.

“Semua tersangka sudah didampingi kuasa hukum masing-masing. Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar mengaku menyesal dan berjanji kooperatif selama proses hukum,” tutup Agung.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait