Sengketa YPTT, Harap Polda Jatim Segera Tetapkan Tersangka

MALANGVOICE- Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) berharap segera ada penetapan tersangka dari laporan di Polda Jatim. Laporan dilayangkan terkait dugaan pemalsuan keterangan dan akta autentik pendirian Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) yang saat ini menguasai lembaga pendidikan SMK Turen.

Ketua YPTT Hadi Suwarno Putro, mengatakan, laporan di Polda Jatim tersebut teregister dengan nomor LP/B/476/VIII/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 22 Agustus 2024. Saat ini progresnya masih SPH2P ke 6.

Tingkatkan Mutu Pendidikan, Rehabilitasi Belasan Gedung Sekolah

“Harapan kami mulai ada tersangka dari terlpaor pihak YPTWT soal dugaan pemalsuan keterangan dituangkan dalam akte otentik dalam bentuk akta notaris. Itu merujuk Pasal 263 dan 266 KUHP,” katanya kepada media, Selasa (4/11).

Ia menjelaskan ada dugaan kudeta yang dilakukan pihak pendiri YPTWT. Padahal Yayasan Pendidikan Tinggi Turen sudah berdiri sejak 1972 dan disahkan negara. Namun berjalannya waktu mulai ada perselisihan pada 1984.

“Kemudian, di tahun 2014 itu, pendiri YPTT almarhum Soetoro memberi kuasa kepada Taufik Hidayat sebagai pembina. Sementara, dari pihak seberang, itu menggunakan dasar membuat akta yang diduga dengan cara melawan hukum untuk terbit YPTWT,” jelas pria 55 tahun, itu.

Hadi kemudian ditunjuk masuk ke pengurusan YPTT di bawah Taufik Hidayat, bersama beberapa pihak lain, ingin mengembalikan kewenangan YPTT atas aset yang dimiliki sebelumnya. Termasuk aset SMK Turen dan SMP Bhakti Turen, yang saat ini kedua lembaga pendidikan itu aktif menjalankan proses belajar mengajar.

Sementara itu, Pembina YPTT Taufik Hidayat mempertegas, bahwa pengurusan YPTWT adalah sebuah pemaksaan kehendak. Pasalnya, pihak terkait melakukan pengurusan yayasan, berdasarkam hasil rapat pengurus YPTT yang dibuat sendiri.

“Kemudian, di sebuah objek aset yang sama, YPTWT memasukkan alamat yang salah. Padahal aset itu berada di RT 04 RW 06 Kelurahan/Kecamatan Turen, namun ditulis di RT 05 untuk mengelabuhi objek yang sama dengan akta milik YPTT,” bebernya.

Setelah proses panjang sengketa, gugatan dan laporan polisi, YPTT dikatkaan Taufik akan segera mendapatkan kabar baik. Amanah yang dititpkan oleh pendiri yayasan seblumnya kepadanya, akan segera mendapatkan jalan keluar terbaik.

“Kami mendapatkan informasi dari penyidik Polda Jatim, bahwa laporan polisi dari Hadi Suwarno akan masuk babak baru. Setelah penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ke-6 beberap waktu lalu, kami berharap ada tersangka dan bukan cuma satu, tetapi sekelompok yang berusaha melakukan upaya kejahatan ini,” tandasnya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait