MALANGVOICE- Warga Perumahan Puri Cempaka Putih II, Bumiayu, Kedungkandang, Kota Malang menggelar unjuk rasa pada Sabtu (20/9). Ini merupakan bentuk puncak kekesalan warga atas sikap developer yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, Utilitas (PSU) perumahan ke Pemkot Malang.
Puluhan warga tergabung dari RW 06 Bumiayu itu berbondong-bondong menyerbu kantor developer PT Multi Graha Kencana Asri. Sambil membawa poster tuntutan aksi, mereka juga sempat membakar ban sebagai bentuk protes.
Ketua RW 06, Leo Handoko, mengatakan, warga sudah sabar hampir tiga tahun menperjuangkan agar developer menyerahkan PSU ke Pemkot Malang. Tujuannya jelas, agar fasum di perumahan yang mereka tinggali bisa dibantu pembangunan melalui APBD.

“Warga sudah berusaha dan sabar dalam menangani masalah di perumahan. Ini puncaknya agar developer tahu apa tuntutan kami,” katanya.
Menurutnya, beberapa fasum di Puri Cempaka Putih II sudah banyak yang rusak. Seperti aspal jalan yang tak lagi mulus sehingga membahayakan warga, drainase rusak menyebabkan banjir, hingga masalah PJU dan pemakaman yang semua diurus warga.
“Bahkan warga kami selalu urunan hingga jutaan rupiah untuk aspal, PJU, sampai beli tanah makam sendiri. Padahal itu semua tanggung jawab developer,” jelasnya.
Ditambahkan Ketua Tim 19, Imam Mucholis, dalam tuntutannya, warga meminta PT Multi Graha Kencana Asri segera mengurus administrasi di BPN untuk split sertifikat yang dibutuhkan saat penyerahan PSU perumahan.
“Waktunya sampai 1 Desember 2025. Kalau itu belum terlaksana kami akan surati Wali Kota Malang dan dewan. Kami beri toleransi selama dua bulan ini terakhir karena masalah ini sudah 20 tahun lebih,” Imam menambahkan.
Bukan tak mungkin warga meminta ke Wali Kota Malang agar mencabut izin developer PT Multi Graha Kencana.
“Pak Wali sudah janji mau mengatasi masalah ini karena pernah datang langsung ke sini,” tegasnya.
Ditemui di sela aksi warga, Dirut PT Multi Graha Kencana, Tri Hajar Anantoro, menyebut sudah berupaya mengurus split sertifikat di BPN agar bisa segera diserahkan PSU perumahan ke Pemkot Malang. Namun ia berdalih ada urusan administrasi dari BPN yang memakan waktu lama.
“Sudah dua tahun jalan dan menunggu proses di BPN, tapi warga tidak mau tahu hal itu,” ungkap Tri.
Masalah warga yang mengeluarkan kocek pribadi untuk pengurusan fasum rusak dikatakan Tri memang terjadi. Developer bukannya tutup mata namun ia menjelaskan saat ini keuangan di perusahaan tidak cukup untuk membenahi semuanya.
“Perumahan ini sudah berjalan 20 tahun lebih itu kita sekarang dalam masa grafik turun, penjualan turun. Jadi kita perbaiki jalan sesuai kemampuan. Kita perbaiki rumput coba jalan rusak bisa ditambal, sebatas kemampuan skala prioritas,” imbuhnya.
Dengan adanya protes warga ini ia berusaha mengejar deadline sampai 1 Desember agar PSU diserahkan.
“Kalau sudan begini pasti kami akan dorong BPN melakukan percepatan mengurus administrasi,” tandasnya.(der)