Kepengurusan PPLP PT PGRI Malang Kembali ke Tangan Christea Frisdiantara

MALANGVOICE – Kepengurusan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan (PPLP) PT PGRI Malang resmi kembali dipimpin Dr Christea Frisdiantara. Hal ini diperkuat dengan terbitnya Akta Nomor 10 tertanggal 12 September 2025 yang mendapat pengesahan AHU pada 17 September 2025.

Christea sendiri merupakan ahli waris dari pendiri PPLP PT PGRI Malang, Drs. H. Soenarto Djohodihardjo. Sementara itu, Prof Tries Edy Wahyono menjadi ahli waris Drs. H. Mochamad Amir Sutedjo.

UMM Deklarasi dan Beri Dukungan untuk Palestina

Kuasa hukum keduanya, Sumardhan SH, menegaskan bahwa akta terbaru tersebut bersifat final. Ia menyebut Menteri dan Dirjen AHU juga memastikan tidak ada penerbitan AHU baru selain yang sah pada tanggal tersebut.

“Saya minta jangan lagi ada penerbitan AHU. Kalau sampai diterbitkan untuk objek yang sama, itu bisa memicu konflik,” kata Sumardhan dalam konferensi pers, Kamis (18/9).

Atas dasar itu, pihak Christea melayangkan somasi kepada notaris Hogohuk di Malang serta seluruh notaris di Indonesia agar tidak membuat akta baru yang mengatasnamakan kepengurusan pihak lain, termasuk kelompok Drs Agus Priyono.

Sumardhan mengingatkan, penerbitan AHU ganda akan menciptakan dualisme hukum dan menimbulkan ketidakpastian. Ia meminta civitas akademika tetap fokus pada aktivitas akademik, sementara persoalan perkumpulan ditangani melalui jalur hukum.

“Tidak boleh ada sertifikat ganda. Itu akan merusak kepastian hukum. Rektor dan dosen sebaiknya tetap fokus pada mahasiswa. Soal perkumpulan, ada jalurnya. Kami tetap membuka ruang rekonsiliasi dengan cara yang humanis,” tegasnya.

Wakil Ketua PPLP, Prof Tris, juga menyoroti sejarah panjang organisasi ini yang berdiri sejak 1975. Namun, konflik internal mulai mencuat sejak 2013 dan berlarut hingga kini. Ia menegaskan, akta yang sah adalah kepengurusan Christea.

“Aneh, 4 Juli lalu tiba-tiba muncul akta dan AHU di hari yang sama, padahal kami sudah mengajukan pemblokiran. Itu jelas janggal. Selama akta terakhir belum dibatalkan pengadilan, mustahil ada akta baru yang bisa menimpa,” ujarnya.

Meski konflik masih berlangsung, Prof Tris memastikan rektorat tetap menjalankan aktivitas akademik seperti biasa. Ia juga menepis kekhawatiran akan terjadi pemecatan massal sebagaimana pernah terjadi di masa lalu.

“Pak Christea tidak akan main pecat. Dulu sempat ada 60 dosen diberhentikan sepihak, tapi sekarang situasinya berbeda. Kami ingin semua berjalan baik, dosen dan karyawan tetap aman,” jelasnya.

Dalam pernyataannya, Christea menekankan pentingnya menjaga kondusivitas kampus. Menurutnya, Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) harus tetap menjadi rumah besar yang nyaman bagi ribuan mahasiswa.

“Kampus ini jangan sampai terganggu hanya karena tarik-menarik kepengurusan. Mari fokus pada mutu pendidikan dan menjaga ketenangan bersama,” pungkasnya.

Dengan demikian, hingga saat ini legalitas sah PPLP PT PGRI Malang berada di bawah kepengurusan Christea Frisdiantara. Para mahasiswa dan dosen diimbau tidak terpengaruh isu dualisme dan tetap beraktivitas seperti biasa.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait