MALANGVOICE– Perempuan asal Kediri, Dian Puspitasari (24) terperangkap tipu muslihat Aji Irawan (27), pria asal Medan yang mengaku sebagai anggota TNI. Akal bulusnya mengakibatkan sepeda motor matic bernopol AG-4756-HN yang dikendarai Dian raib digelapkan Aji.
Pelaku melancarkan aksi penipuan itu saat bertemu dengan korban pada 27 Juli lalu. Awalnya mereka saling berkenalan melalui media sosial Facebook. Komunikasi antara keduanya semakin intens dan beralih ke Whatsapp, bahkan mereka sudah beberapa kali berjumpa. Selanjutnya, pada 27 Juli Dian dan Aji kembali bertemu di wilayah Karangploso, Kabupaten Malang. Dari Karangploso, mereka berboncengan mengendarai sepeda motor menuju sebuah warung lalapan di Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Perampasan HP Usai Ditabrak Motor
Karena sudah beberapa kali bertemu, Dian tak menyangka jika pertemuannya saat itu akan berubah menjadi petaka bagi dirinya. Rencana culas pun dilancarkan Aji agar bisa membawa kabur sepeda motor milik korban. Dia meminjam sepeda motor dengan berpura-pura hendak membeli rokok. Hingga akhirnya Dian baru menyadari jika dirinya termakan perangkap pelaku.
“Karena merasa jadi korban penipuan, yang bersangkutan melaporkan kejadian itu ke Polres Batu pada 28 Juli,” ujar Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Supriyanto.
Joko mengatakan, saat itu korban sempat menghubungi pelaku karena tak kunjung kembali. Namun saat dihubungi, ponsel pelaku tidak aktif. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian Rp10 juta. Oleh pelaku, motor milik korban dijual seharga Rp3,1 juta. Uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk biaya kebutuhan sehari-hari.
Aji diciduk Sat Reskrim Polres Batu di Polsek Sukorejo, Kabupaten Pasuruan pada 5 Agustus. Usut punya usut ternyata pelaku bekerja sebagai nelayan yang menyamar menjadi tentara. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa jaket loreng, tas loreng dan motor korban yang sudah dijual seharga Rp3,1 juta.
“Atas perbuatannya, Aji dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Joko.(der)