Gasak 6 Unit Laptop, Betis Kiri Penjual Bakso Didor Polisi

MALANGVOICE– Toko Alibaba Kota Batu dibuat merugi Rp60 juta lantaran ulah Erwan Suyanto (42). Dia nekat melakukan aksi pencurian dengan menggasak 6 unit laptop pada 2 Agustus lalu sekitar pukul 3 dini hari. Sat Resmob Polres Batu membengkuk tersangka di Desa Kedungbanjar, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Malang pada 7 Agustus.

Petugas menyarangkan timah panas di betis kiri Erwan ketika ditangkap. Dia pun harus duduk di kursi roda dengan kepala tertunduk saat ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang digelar di Mapolres Batu (Sabtu, 9/8). Tersangka berdomisili di Desa Oro-Oro dan pernah menjadi penjual bakso keliling di Kota Batu.

98 Persen Warga Binaan Berusia Produktif, Menteri Imipas Dorong Pemberdayaan Berkelanjutan

Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Purwanto mengaku, tersangka mencoba melarikan diri saat disergap. Tembakan peringatan pun dilepaskan, namun diabaikan oleh Erwan. Sehingga petugas melumpuhkan tersangka dengan menyarangkan peluru pada betis kirinya.

“Petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak pelaku,” ucap Joko.

Aksi pencurian dilaporkan oleh Kepala Toko Alibaba Kota Batu, Galih Septian Darmawan kepada pihak kepolisian. Saat hendak membuka toko, pengadu didatangi Surif Rifa’i selaku satpam toko. Surif menceritakan jika ada orang tak dikenal membobol toko dan mengambil enam unit laptop dan ponsel miliknya. Namun satpam toko itu tak berkutik setelah mendapat ancaman dari pelaku yang disangka membawa senjata.

“Karena khawatir, satpam toko membiarkan pelaku pergi. Kejadian pencurian tersebut dilaporkan ke kepala toko. Setelah dicek, diketahui bahwa 6 unit laptop hilang,” ujar Joko.

Setelah mendapat laporan dari kepala, petugas memburu pelaku hingga akhirnya berhasil dibekuk di Lamongan. Pelaku beraksi seorang diri dan terbilang matang dalam merencanakan aksi pencurian. Lantaran pelaku sudah mengenal seluk beluk lokasi dan situasi toko yang diincarnya. Niatan untuk mencuri sudah muncul dibenak pelaku sejak masih berjualan bakso di sekitar toko.

Dalam melancarkan aksi pencurian, tersangka memanjat tiang listrik agar dapat menyelinap masuk lewat lantai dua toko. Tindakan kriminal itu terekam kamera pengawas sehingga memudahkan petugas melakukan identifikasi dan memburu keberadaan pelaku. Hingga akhirnya, petugas berhasil meringkus pelaku beserta satu unit ponsel milik satpam Alibaba dan satu unit laptop hasil curian sebagai barang bukti.

Sementara lima laptop hasil curian telah dijual secara bayar di tempat kepada seseorang tak dikenal di Kelurahan Banyu Urip, Surabaya. Meski begitu sebagian barang masih belum lunas. Sehingga polisi akan melakukan pendalam karena diindikasi adanya penadah barang curian. Pelaku mengaku, uang hasil pencurian tandas untuk melunasi utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Joko.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait