MALANGVOICE- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Wijaya dinonaktifkan. Sementara jabatan itu diisi Plh Raymond Matondang mulai 1 Agustus 2025.
Raymond menggantikan posisi Noer Rahman yang sebelumnya menjabat Sekretaris DLH.
Penonaktifan Noer Rahman berkaitan dengan beredarnya berita dugaan poligami tanpa izin dari atasannya.
Wahyu Hidayat Serahkan Bantuan Seragam Gratis ke Siswa, Jawab Keluhan Wali Murid
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, keputusan ini merupakan bentuk evaluasi terhadap tindakan yang dilakukan pejabat di Pemkot Malang.
“Per 1 Agustus kemarin, sudah di non job. Karena sanksi atas tindakannya (poligami tanpa izin),” kata Wahyu, Sabtu (2/8).
Saat ini Noer Rahman dipindahkan ke Sekretariat Daerah (Setda) Kota Malang, tepatnya di bawah koordinasi Asisten II. Wahyu menegaskan nantinya keputusan lebih lanjut menunggu proses mutasi.
Ia menambahkan selain non-job dari posisi sebagai kepala dinas nantinya Noer Rahman bakal mendapat sanksi lain. Pasalnya melakukan poligami tanpa izin pimpinan merupakan sebuah pelanggaran berat.
Meski demikian Wahyu Hidayat belum bisa merinci sanksi yang bakal didapat Noer Rahman nantinya.
“Yang bersangkutan termasuk kena pelanggaran disiplin berat. Kita non job kan dulu, sebelum nanti (sanksi) diterapkan, untuk melihat perkembangannya dulu,” jelasnya.
Sebelum penonaktifan itu, Pemkot Malang membentuk tim verifikasi yang dipimpin Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso.
Erik saat dikonfirmasi mengaku belum pernah mendapat pemberitahuan atau izin adanya ASN yang ingin berpoligami.(der)