MALANGVOICE- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum RI mengirimkan hak jawab kepada MalangVoice.
Hal itu menanggapi pemberitaan yang disampaikan media MalangVoice pada tanggal 31 Juli 2025 berjudul “Edan Law Pertanyakan Kinerja Kemenkum HAM, Sebulan Keluarkan 3 AHU Objek yang Sama”, bersama ini kami sampaikan klarifikasi resmi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum RI, sebagai berikut:
Putusan Pengadilan Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Terkait polemik seputar kepengurusan dalam tubuh PPLP-PTPGRI, dapat kami sampaikan bahwa terdapat dua perkara gugatan perdata yang telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam kedua perkara tersebut, seluruh gugatan yang diajukan oleh para pihak—baik konvensi maupun rekonvensi—telah ditolak oleh pengadilan.
SK Menteri Tetap Berlaku
Dengan tidak dikabulkannya gugatan-gugatan tersebut, maka seluruh Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI yang telah diterbitkan dan tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) tetap berlaku secara sah dan tidak terdapat pembatalan apapun.
Pembukaan Akses SABH Sesuai Prosedur
Pada tanggal 4 Juli 2025, Ditjen AHU melakukan pembukaan blokir akses SABH berdasarkan permohonan resmi dari Notaris Hoo Go Huk, SH yang telah diajukan sejak 14 November 2024. Langkah ini diambil setelah dilakukan penelaahan administratif terhadap permohonan dimaksud.
Perubahan Data oleh Masing-Masing Pihak
Pasca dibukanya akses SABH, masing-masing pihak melakukan perubahan data kepengurusan secara online, melalui akun notaris yang terdaftar di sistem. Proses ini menyebabkan terjadinya penimpaan (overwrite) atas data sebelumnya, sebagaimana yang dimungkinkan secara teknis oleh sistem layanan online yang berlaku.
SK Terakhir yang Berlaku
Saat ini, Surat Keputusan terakhir yang tercatat dalam sistem adalah AHU-0001302.AH.01.08. Tahun 2025, yang diterbitkan berdasarkan Akta Nomor 16 tanggal 29 Juli 2025 oleh Notaris Hoo Go Huk, SH. Dalam keputusan tersebut, Drs. Agus Priyono, MM tercatat sebagai Ketua Umum.
Evaluasi Kebijakan dan Tindakan Pengawasan Notaris
Sebagai bentuk tanggung jawab dan pengawasan, Ditjen AHU:
Akan memanggil Notaris yang terkait dengan penerbitan perubahan SK secara berulang atas objek hukum yang sama, guna meminta klarifikasi dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedang melakukan kajian terhadap sistem layanan full online yang selama ini diterapkan, khususnya untuk pengurusan perubahan data badan hukum.
Evaluasi ini bertujuan untuk mengantisipasi dan mencegah terulangnya permasalahan serupa di masa mendatang, serta memastikan tertib administrasi badan hukum.
Demikian klarifikasi ini disampaikan agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan proporsional. Ditjen AHU senantiasa berkomitmen untuk memberikan layanan hukum yang transparan, akuntabel, dan berbasis sistem informasi yang andal.(der)