MALANGVOICE– Wacana pembangunan gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu mendapat penolakan dari warga. Unit layanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu bakal didirikan di aset lahan milik Pemkot Batu, tepatnya berada di seberang Hotel Purnama. Alasan penolakan warga lantaran lokasi pembangunan dekat dengan sumber mata air Umbul Gemulo di Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji.
Puluhan warga Desa Bulukerto dan Forum Masyarakat Peduli Sumber Mata Air (FMPSA) menyampaikan keberatan pembangunan tersebut dengan menggelar audiensi di gedung DPRD Kota Batu. Mereka menolak pembangunan SPPG karena jaraknya berkisar 150 meter dari sumber mata air. Terlebih lokasi tersebut masuk dalam kawasan ruang terbuka hijau (RTH).
Menteri LHK Tanam Pohon di Sumber Brantas, Tekankan Pentingnya Jaga Hulu Sungai
Dari pertemuan itu, kalangan legislatif menjamin jika pembangunan SPPG di dekat sumber mata air Umbul Gemulo dibatalkan. Mewakili masyarakat, Kepala Desa Bulukerto, Suhermawan menyambut baik hasil audiensi. Meski begitu, ia mendorong agar keputusan pembatalan tersebut juga disahkan secara tertulis.
“Kami minta notulensi resmi sebagai bukti. Kalau nanti pembangunan tetap dilakukan di lokasi yang kami tolak, kami punya dasar untuk menolaknya kembali,” tegasnya.
Ia memaparkan, alasan penolakan masyarakat lantaran lokasi tapak pembangunan berada hanya 150 meter dari sumber mata air yang masuk dalam kawasan ruang terbuka hijau (RTH). Sehingga jika pembangunan masih dipaksakan, maka menabrak Perda Kota Batu nomor 7 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu untuk periode 2010-2030.
Tentunya berpotensi mengancam kelestarian sumber mata air, juga menambah beban lingkungan. Dalam perda itu disebutkan sumber mata air merupakan bagian dari kawasan lindung,” terang Mawan.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini aset lahan milik Pemkot seluas 6.175 meter itu masih tertera dan tercatat di BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah), sebagai ruang terbuka hijau. Ia juga menceritakan bahwa warga sudah berjuang melakukan penolakan berbagai pembangunan di lahan tersebut. Puncaknya pada tahun 2011 dan 2013 lalu ada pembangunan salah satu hotel yang juga sempat menuai penolakan keras masyarakat sekitarnya.
“Dengan keputusan pembatalan pembangunan di kawasan lahan terbuka hijau tersebut, warga berharap ke depan perencanaan pembangunan daerah lebih transparan, partisipatif, dan berpihak pada perlindungan lingkungan,” ucap dia.
Anggota DPRD dari Fraksi PKB, Dewi Kartika sendiri menerangkan jika hingga saat ini di semua daerah belum ada yang melaksanakan pembangunan dapur MBG yang merupakan program pemerintah pusat. Dalam hal ini, pemerintah hanya ditugaskan menyediakan lokasi.
“Saat ini belum ada pembangunan. Daerah hanya mencarikan lokasi yang sesuai. Jadi semua masih dalam tahap perencanaan,” kata dia.
Sementara, Anggota Fraksi Gerindra Agung Prasetyo menegaskan dasar perencanaan proyek ini berasal dari surat Kementerian Dalam Negeri tertanggal 22 April 2025 yang meminta daerah memfasilitasi lahan. Pemkot Batu merespons dengan menyiapkan beberapa alternatif lokasi sejak bulan Juni.
Sementara rencana pembangunan gedung SPPG di seberang Hotel Purnama itu batal dilakukan. Sebagai gantinya, Pemkot akan mencarikan tiga lokasi alternatif lain di Kecamatan Bumiaji yakni Sumber Brantas, kawasan Bulukerto, dan Giripurno.
”Kami pastikan lokasi rencana pembangunan dapur MBG di sana, dipastikan tidak jadi dibangun. Lantaran kebutuhan SPPG berdasarkan jumlah siswa di Bumiaji tidak banyak. Ada beberapa usulan lokasi yang siap dari beberapa yayasan,” tegas Agung.(der)