MALANGVOICE- Ayu Lilia Ningrum terus berupaya mencari keadilan atas kasus yang menimpanya. Ia menjadi korban dugaan penipuan developer perumahan bodong di Kota Batu.
Rumah yang dibeli 2021 lalu, tepatnya di Aswindra Hill, Oro-Oro Ombo, Kota Batu hingga kini tak kunjung dibangun. Padahal warga asal Sidoarjo itu sudah mengeluarkan uang mencapai Rp779 juta.
Maling Rumah Kosong di Jalan Bango Ditangkap Polsek Blimbing, Ternyata Residivis
Rumah yang niatnya ia beli untuk investasi itu awalnya dijual seharga Rp1,5 miliar. Namun karena tergiur dengan harga diskon, ia sepakat membeli dengan harga Rp779 juta secara cash in-house.
Namun hingga saat ini, penampakan bangunan di tanah yang sudah ia impikan menjadi rumah tak juga dibangun pihak developer tanpa alasan jelas.
Beragam upaya ia jalani untuk meminta penjelasan PT Paramarta Property Development sebagai developer perumahan pun tak membuahkan hasil. Akhirnya Ayu Lilia terpaksa menempuh jalur hukum.
Bersama kuasa hukumnya di bawah Kantor Hukum Bayu Lesmana & Associates melaporkan pengelola PT Pratama Property ke Polda Jatim. Laporan resmi dilayangkan pada Agustus 2024.
Salah satu kuasa hukum Ayu, Burhaanuddin mengatakan, laporan yang dilayangkan sudah masuk tahap pelimpahan di Kejaksaan Negeri.
“Saya dapat kabar dari polisi kalau Selasa kemarin sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya, Sabtu (26/7).
Burhaanuddin juga mengungkapkan, korban developer tersebut diduga mencapai sekitar 90 orang di 5 lokasi perumahan berbeda-beda. Hal itu diketahui dalam fakta persidangan sebelumnya di gugatan perdata. Seluruh korbannya juga mengalami hal yang sama, membeli rumah tapi tak juga dibangun.
Meski begitu, Burhaanuddin mengatakan bahwa pihaknya masih membuka ruang untuk musyawarah mufakat dengan pihak developer tersebut demi mencari solusi terbaik.
“Kami tetap terbuka dengan jalur perdamaian, bisa melalui restorative justice. Kami hanya ingin uang pembelian dikembalikan. Tapi kalau tak ada iktikat baik ya biar hukum yang berbicara,” tandasnya.
Mewakili sang klien, pihaknya berharap ada itikad baik dari terlapor dan bisa mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan korban.(der)