MALANGVOICE – Pemerintah Kota Malang terus tancap gas dalam membenahi tata kelola industri hasil tembakau (IHT). Lewat Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag), mereka menggelar pelatihan penggunaan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) di Regent’s Park Hotel, Jumat (18/7).
Sebanyak 100 perwakilan pabrik rokok ikut dibekali cara pendaftaran, input data, hingga pelaporan industri lewat SIINas—platform resmi milik Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang jadi tolok ukur transparansi dan kepatuhan industri.

“Ini bagian dari komitmen kami memastikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) digunakan tepat sasaran dan industri kita tercatat jelas,” ujar Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi.
Eko menegaskan, banyak pelaku industri masih kesulitan menjalankan kewajiban pelaporan karena keterbatasan SDM dan minimnya pemahaman teknis.
“Makanya, pelatihan seperti ini sangat krusial. Kita ingin semua pelaku industri tertib melapor tiap tiga bulan,” tegasnya.
Data yang wajib dilaporkan tak main-main: dari kapasitas produksi, omzet, jenis usaha, hingga profil perusahaan. Karena itu, pelatihan kali ini juga melibatkan narasumber dari Pusdatin Kemenperin dan Disperindag Jatim, yang mengupas langsung fitur dan teknis SIINas.
Peserta pelatihan pun akan mendapat sertifikat resmi, bukti bahwa mereka siap menjalankan kewajiban pelaporan berbasis data.
Dengan langkah ini, Pemkot Malang berharap bisa membangun industri yang makin kuat, transparan, dan siap bersaing—berbasis data, bukan asumsi.(der)