Sat Reskrim Polres Batu Lumpuhkan Buronan Residivis Jambret

MALANGVOICE– Pria berinisial WW (42) berjalan tertatih-tatih saat digelandang petugas ke Mapolres Batu. Timah panas dilepaskan ke kaki kirinya lantaran tersangka penjambretan itu melakukan perlawanan saat akan ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Batu pada 11 Juli lalu.

Tersangka WW berdomisili di Jalan Indrokilo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Ia pernah mendekam dua tahun penjara atas kasus yang sama. Bukannya jera, dia kembali melakukan aksi penjambretan bersama rekannya berinisial DYT. Keduanya melakukan tindak kriminal di enam wilayah Malang Raya, empat di antaranya berada di Kota Batu.

Asah Kemampuan Atlet Jelang Porprov, Porsi Latihan Cabor Loncat Indah Ditambah

Rekannya berinisial DYT lebih dulu ditangkap Sat Reskrim Polres Batu pada 5 Mei lalu. Sementara WW yang menjadi buronan polisi baru berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Sembung Kidul, Purworejo, Kecamayan Purwodadi Kabupaten Pasuruan pada 11 Juli lalu.

Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto mengungkapkan, selama dua pekan Tim Buru Sergap berada di Pasuruan memburu buronan kasus penjambretan. Dari penangkapan tersangka sebelumnya, petugas melakukan pengembangan dan mengejar keberadaan WW, hingga akhirnya berhasil ditangkap.

“Setelah berhasil menangkap salah satu pelaku, akhirnya langsung mengejar keberadaan tersangka yang berhasil kabur. Pelaku ini merupakan jaringan dari salah satu pelaku yang sudah berhasil ditangkap terlebih dulu beberapa waktu lalu,” terang Joko.

Disampaikan jika penangkapan ini setelah adanya laporan dari korban yakni Yusi Kartika Sari warga Jalan Bromo 3 No. 18 RT 2 RW 10 Kelurahan Sisir Kecamatan Batu Kota Batu yang mana pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2025 sekira pukul 07.00 WIB di Jl. Dewi Sartika, gelang emas milik korban telah dijambret oleh 2 orang laki-laki yang tidak dikenali oleh korban.

Aksi jambret kedua pelaku ini dengan cara pada saat korbna mengendarai sepeda motor di TKP tiba-tiba ada 2 (dua) orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor mendekat dari arah sebelah kiri korban, menarik dengan keras 1 pcs emas berbentuk Gelang Hk Botoran 999 dengan berat 5,80 gram yang digunakan di pergelangan tangan sebelah kiri korban.

Kemudian korban berteriak “Jambret… ! Jambret… ! dan berusaha mengejar, akan tetapi kedua pelaku tersebut berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motornya ke arah barat. Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 7.370.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu .

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil penangkapan WW. Yakni satu unit handphone, satu buah dompet dan satu unit kunci motor. Kepada petugas, tersangka mengaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di empat TKP di Kota Batu. Uang hasil penjualan emas tersebut digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari;

“Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” ujar dia.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait