Harto Wijoyo Siap Ungkap Fakta Gugatan Sengketa Tanah di Pengadilan

MALANGVOICE- Harto Wijoyo siap menghadapi gugatan di PN Malang yang diajukan Ronny Wirawan Soebagio. Masalah yang menyangkut dua kerabat ini terkait sengketa tanah dan bangunan yang ada di Kota Malang.

Kuasa hukum Harto, Vandy Satrio Raharjo, memberikan penjelasan ihwal gugatan dari Ronny kepada kliennya.

Vandy mengatakan, sertifikat tanah dan bangunan yang diklaim milik Ronny itu sebenarnya masih dalam pengurusan dan hak dari Harto.

Terlilit Utang, Warga Dau Gugat Koperasi dan Pemiliknya di PN Kepanjen

Kasus ini awalnya bermula dari Harto yang meminta bantuan kepada Ronny untuk mengurus tujuh sertifikat tanah dan bangunan yang dijaminkan kepada Stefanus Sulayman.

Sebelumnya Harto meminjam dana kepada Stefanus pada 2017 sebesar Rp7,5 miliar untuk melunasi utang di BRI yang sudah jatuh tempo. Sebagai jaminan, Harto menyerahkan tujuh sertifikat tanah dan bangunan miliknya kepada Stefanus dengan janji repo asset akan dikembalikan atau dibeli lagi Rp12 miliar selama dua tahun.

Dalam perjanjian itu disepakati jaminan sertifikat tidak boleh dijual kepada orang lain.

Setelah sertifikat dijaminkan, ternyata Stefanus Sulayman malah mengubah nama di sertifikat itu menjadi miliknya tanpa sepengatahuan Harto dan menjual ke seseorang. Karena itu Harto lalu meminta bantuan Ronny.

“Saat itu memang ada perjanjian yang diberikan Ronny kepada Harto terkait imbalan jasa pengurusan itu dengan memberikan tiga lahan dan bangunan,” kata Vandy.

Namun, saat itu Harto tidak mengetahui secara lengkap isi perjanjian yang disodorkan Ronny. Vandy menyebut kondisi Harto yang sudah tua dan percaya kepada Ronny hanya menandatangani saja surat perjanjian tersebut.

“Pak Harto umurnya sudah 70 an, lalu ada perjanjian itu, klien saya disuruh tanda tangan saja, tidak tahunya sekarang digugat di pengadilan,” lanjutnya.

Menurut Vandy seluruh aset yang dijaminkan kepada Stefanus saat ini masih milik Harto. Hal itu dikuatkan dalam putusan tingkat pengadilan tinggi maupun tingkat kasasi.

Sementara Stefanus sudah menjalani putusan 2 tahun penjara karena penggelapan pada 2022 lalu.

“Semua sertifikat yang dibalik nama menjadi milik Stefanus dibatalkan secara pidana. Ada empat yang masih disita kejaksaan dan tiga lain dibawa Ronny. Saat ini masih dalam pengurusan dan belum selesai,” imbuhnya.

Selama pengurusan ini, Vandy menrinci pihak Harto sudah melakukan pembayaran kepada Ronny melalui transfer sebesar lebih dari Rp4 miliar.

Kini pihak Harto bersiap menghadapi gugatan dari Ronny. Vandy menjelaskan di sidang mediasi tanggal 15 Juli mendatang diharap ada kejelasan dari masalah ini.

“Kami justru bersyukur ada gugatan ini bias terbuka semua secara gamblang kenyataan sebenarnya. Kami juga menyiapkan gugatan rekovensi,” tegasnya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait