MALANGVOICE– Polresta Malang Kota terus berupaya menekan peredaran narkoba dengan menangkap pelaku, pengguna, bahkan pengedar. Dari data mulai Januari hingga Juni 2025 ada 137 tersangka diamankan, termasuk 4 anak di bawah umur.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, mengatakan 137 tersangka itu didapat dari 111 kasus.
Dua Tersangka Kasus Asusila Terjaring Operasi Pekat Semeru 2025
“Kebanyakan kasus terkait narkotika, sisa tiga kasus dari obat terlarang. Sementara ada tersangka anak di bawah umur menjadi alarm keras buat kita semua,” kata Nanang, Kamis (26/6).
Hasil penangkapan pelaku itu tim Satresnarkoba Polresta Malang Kota turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1.317 gram sabu, 606 gram ganja, 2.245 butir pil inex, dan 29.338 butir pil double L.
Jumlah itu setara dengan penyelamatan sekitar 17.494 jiwa dari penyalahgunaan narkoba, dan nilai kerugian ekonomi yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp2 miliar.
Namun yang paling mengkhawatirkan, menurut Nanang, adalah fakta bahwa peredaran narkoba kini sudah menyasar pelajar dan mahasiswa.
“Anak-anak jadi target. Peredarannya sudah masuk ke sekolah dan kampus. Kami minta bantuan para orang tua untuk lebih waspada dan peduli,” ujarnya.
Salah satu hasil besar dari operasi ini adalah penangkapan IM, tersangka utama yang selama tiga bulan buron. Ia dikenal lihai, dan bahkan sempat menggunakan jimat untuk menghindari kejaran polisi.
“Butuh waktu dan strategi untuk menangkap IM. Kami apresiasi kerja keras tim Satresnarkoba,” tambah Nanang.
Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman mati atau penjara hingga 20 tahun, serta denda miliaran rupiah.
“Ini bentuk komitmen kami untuk bersih-bersih narkoba di Malang. Perang ini belum selesai, dan kami tidak akan berhenti,” tegas Nanang.(der)