PN Malang Eksekusi Rumah Senilai Rp1,7 M Lantaran Gagal Lunasi Pinjaman

MALANGVOICE– Sebuah rumah mewah di Jalan Raya Oro-Oro Ombo, Kelurahan Temas, Kota Batu dieksekusi Pengadilan Negeri Malang, Selasa (17/6). Eksekusi rumah senilai Rp1,7 miliar didasarkan atas putusan tetap perkara perdata antara Mahfurudin selaku pemohon melawan Iwan Prasajaja dan Farida S Wulandari selaku termohon eksekusi I dan II.

Pihak pemohon, Mahfurudin membeli tanah seluas 271 meter persegi beserta bangunan dari proses lelang KPKNL Kota Malang pada 13 Juni 2024 lalu. Semula objek tanah dan bangunan itu milik Iwan Prasajaja dan Farida S Wulandari termohon. Namun kini beralih kepemilikannya lantaran kedua termohon gagal melunasi pinjaman di BPR Lestari. Hingga akhirnya objek tanah beserta bangunan yang dijadikan agunan dilelang dan berpindah kepemilikan.

Hotel Mandala Puri Dieksekusi PN Malang

Peralihan kepemilikan objek tanah dan bangunan kepada pemohon ditunjukkan dengan SHM nomor 02706 dan NIB 12.38.000000141.0 tertanggal 15 Agustus 2024. Kuasa hukum pemohon eksekusi, Sumardhan dari Kantor Edan Law menyatakan, sebelum eksekusi ini dilakukan, pihaknya telah beberapa kali melakukan itikad baik namun tidak mendapatkan respon yang baik.

“Kronologisnya, klien kami membeli objek tersebut melalui lelang yang dilakukan KPKN Malang senilai Rp1,7 miliar pada 13 Juni 2024,” ungkap Sumardhan.

Berdasarkan data yang dihimpunya, rumah tersebut dilelang BPR Lestari setelah diagunkan oleh pemilik dan tidak bisa melunasi. Setelah rumah itu dibeli melalui lelang, pada 27 Agustus 2024 pihaknya mengajukan permohonan eksekusi ke PN Malang. Lalu pada 4 dan 13 September 2024 pihaknya mengirimkan surat somasi kepada termohon eksekusi keluar dari objek secara sukarela, namun hal tersebut tak diindahkan. Selanjutnya pada 21 Januari 2025 PN Malang melakukan peringatan.

“Pada 18 Februari 2024 PN Malang juga telah melaksanakan konstatering. Lalu di hari yang sama, kami turut menawarkan kompensasi kepada termohon eksekusi agar mau mengeluarkan barang-barang sendiri namun menolak. Kompensasi ini kami tawarkan sebagai bentuk kemanusiaan,” urainya.

Sumardhan menyembutkan, kompensasi yang ditawarkan kliennya kepada pihak termohon tidaklah kecil yakni Rp100 juta, namun sayangnya ditolak. Menurutnya, dengan uang kompensasi tersebut termohon bisa mengontrak rumah yang layak dan modal usaha. Selanjutnya pada 14 April 2025, PN Malang menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan atas obyek eksekusi.

“Sebelum dilakukan eksekusi, pada tanggal 15, 19, 25 Mei 2025 kami kuasa hukum telah meminta izin untuk bertemu termohon eksekusi, namun sampai sekarang tidak memberi jawaban, berarti secara tidak langsung beliau menolak,” sebutnya.

Saat melakukan eksekusi tersebut, pihaknya menyiapkan tempat penampungan sementara barang-barang milik termohon eksekusi, yaitu di Jalan Dewi Sartika No 10 Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu.

“Kami sampaikan terimakasih kepada stakeholder terkait yang telah dengan sungguh-sungguh melaksanakan kewajibannya untuk menegakkan hukum dalam melaksanakan eksekusi ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Malang, Ramli Hidayat menambahkan, eksekusi ini dilakukan berdasarkan risalah lelang serta penetapan Ketua PN Malang tersebut, berdasarkan permohonan yang diajukan Mahfurudin yang dikuasakan kepada Sumardhan.

“Objek yang dieksekusi berupa tanah dan bangunan, berdasarkan SHM Nomor 02706, yang semula atas nama Farida S Wulandari dab sudah dibalik nama atas nama Mahfurudin,” paparnya.

Berita Terkini

Arikel Terkait