Tiga OB Terlibat Curi Barang Branded di MOG

MALANGVOICE- Pegawai kebersihan (OB) di Center Point MOG ditangkap Polisi. Tiga pelaku jadi tersangka pencurian barang di toko lebih dari sekali.

Ketika pelaku ditangkap Polsek Klojen karena berdasar laporan penjaga toko MOG. Para pelaku masing-masing Danish Ivaldo (22) warga Jalan Kolonel Sugiono, Sukun, Kota Malang, Shandika Daffa (20) warga Jalan Letjen Sutoyo, Lowokwaru, Kota Malang dan Pemas Oktavianus (20) warga Desa Harjokuncaran, Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Maling Asal Jember Jadi Spesialis Pembobol Toko Kelontong di Kota Malang

Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto, mengatakan, dari laporan korban diketahui aksi pencurian dilalukan pada Sabtu (31/5).

“Pelaku ditangkap sehari setelah kejadian berdasarkan dua laporan dari korban namun dengan modus yang sama,” kata Yudi.

Para pelaku itu mencuri barang bermerek dari dalam toko, seperti jaket parasut hitam, satu jaket Under Armour, sepasang sepatu HOKA Bondi 7, dan dua pasang sepatu HOKA 177.

“Barang-barang tersebut disembunyikan di bawah tangga area toko. Aksi tersangka ini terbongkar setelah ada saksi yang menemukan barang mencurigakan dan melaporkan kepada salah satu karyawan toko yang lainnya, akibat aksinya itu ditaksir kerugiannya mencapai Rp2.206.200.” lanjutnya.

Berdasarkan rekaman CCTV, Danish terlihat mengambil dan menyembunyikan barang tersebut. Saat dikonfrontasi, ia akhirnya mengakui perbuatannya.

Saat melancarkan aksinya, Danish ternyata tak sendirian. Shandika dan Pemas ikut terlibat.

Shandika mengambil dua kemeja panjang batik merek Fever dan satu kemeja merek Bansoon, lalu menyerahkannya kepada Pemas untuk disembunyikan di bawah tangga. Modus ini kembali terungkap berkat rekaman CCTV dan laporan dari saksi yang sama.

“Ketika dikonfirmasi, akhirnya kedua pelaku juga mengakui perbuatannya. Akhirnya petugas mengamankan ketiganya, setelah dilaporkan oleh manajemen toko dan dibawa untuk diperiksa penyidik Unit Reskrim Polsek Klojen. Diperkirakan untuk barang curian dari dua tersangka mencapai Rp583.800,” jelas Yudi.

Saat ini polisi mengamankan barang bukti berupa barang hasil curian dan rekaman CCTV aksi pencurian tersebut. Selanjutnya, para pelaku dijerat Pasal 364 KUHP tentang Pencurian Ringan.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait