MALANGVOICE- Puluhan pemilik apartemen dan kondotel di Malang City Point (MCP) mendatangi DPRD Kota Malang, Senin (2/6). Mereka melakukak audiensi untuk membantu menyelesaikan sengketa atas kepemilikan dari proyek PT Graha Mapan Lestari.
Puluhan pemilik yang mengaku korban ini didampingi kuasa hukum dari Edan Law Malang, Sumardhan bertemu Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita. Mereka meminta kejelasan kerugian total mencapai Rp7,7 miliar.
PMI Kota Malang dan Indonesia Sehat Jiwa Resmikan Poli Psikologi Pertama di Malang Raya
“Kami datang ke DPRD untuk mencari harapan, supaya masalah kami dengan PT Graha Mapan Lestari ada ujungnya,” kata Sumardhan usai pertemuan.
Ia menekankan, para korban hanya menuntut pengembalian uang pokok yang telah disetor, tanpa tambahan bunga atau denda. Namun, proses hukum yang berbelit, termasuk putusan PKPU dan status pailit perusahaan, malah semakin merugikan para korban.
“Kami berharap DPRD bisa memfasilitasi dan memediasi. Kalau sampai ada solusi, itu lebih baik,” ujarnya.
Sumardhan juga mengapresiasi sambutan dari DPRD, terutama karena mereka langsung ditemui Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, meskipun sengketa ini seharusnya di bawah Komisi A.
Tharfiansyah, salah satu korban asal Surabaya yang kehilangan Rp585 juta, menegaskan bahwa para korban hanya ingin uang pokok dikembalikan utuh.
“Kalau yang dikembalikan cuma Rp70 juta, itu tidak masuk akal. Kami cuma mau uang pokok kami kembali,” tegas Tharfiansyah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, berjanji akan menampung keluhan para korban dan berkoordinasi dengan pihak internal.
“Kami akan bahas ini bersama tiga Wakil Ketua DPRD dan Komisi A, yang memang menangani bidang ini,” kata Amithya.
Ia memastikan, akan ada tindak lanjut dalam waktu dekat.
“Juni ini kami targetkan ada pertemuan lanjutan,” pungkasnya.(der)