MALANGVOICE– DPRD Kota Malang mendorong kepolisian untuk memeriksa 75 fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang beroperasi mulai dari rumah sakit besar, klinik swasta, hingga klinik kecantikan.
Pemeriksaan itu menyusul adanya dugaan limbah medis yang dibuang di sekitar TPA Supiturang. Ketua Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, meminta Satreskrim Polresta Malang Kota untuk mengawal penuh penyelidikan ini. Ia bahkan menegaskan perlunya audit menyeluruh terhadap kelengkapan dokumen lingkungan milik seluruh fasyankes.
“Polisi sudah turun ke lapangan. Kalau perlu, cek semuanya,” tegas Dito.
UMKM dan Pasar Tergerus Toko Modern, Komisi B Desak Pemkot Tegas Menegakkan Perda
Menurut Dito, penyelidikan harus dimulai dari hulu atau dari sumber penghasil limbah itu sendiri. Ia menyebut dokumen lingkungan bukan sekadar formalitas, tapi penanda sebuah institusi benar-benar bertanggung jawab atas limbah yang dihasilkannya.
“Kalau ini sudah menyangkut aspek hukum, wajar kalau penghasil limbah medis diperiksa. Termasuk dokumen sebagai penampung dan pengelola limbah medis,” jelasnya.
Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan pembuangan limbah medis di TPA Supiturang, bagi Dito, pemeriksaan 75 fasyankes adalah langkah logis.
“Yang penting, pastikan layanan kesehatan di Kota Malang tidak menimbulkan ancaman balik buat masyarakat karena pengelolaan limbah yang sembarangan,” ujarnya.
Tak hanya kepolisian dan pemerintah kota, Dito juga menyorot peran Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Pusat. Pasalnya, ada fasyankes seperti RSUD dr. Saiful Anwar (RSSA) yang kewenangannya di bawah Pemprov, namun beroperasi di Malang. Ia juga mengingatkan pelaporan distribusi limbah medis adalah kewajiban fasyankes ke Kementerian melalui sistem daring.
“Pemerintah pusat harus turun tangan. Mereka yang keluarkan izin lingkungan. Dan fasyankes wajib melapor soal limbah mereka secara berkala,” tutup Dito.(der)