MALANGVOICE- Pansus DPRD Kota Malang sedang membahas perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 soal pajak daerah. Perda itu nanti mengatur batas kena pajak UMKM atau usaha kecil.
Seperti yang diketahui, pada Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perda Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, diatur minimal omzet pada usaha makan minum adalah Rp5 juta per bulan serta terdapat kursi dan meja makan di tempat usaha. Hal tersebut juga diatur pada Perda Nomor 4 Tahun 2023.
Saat ini, melalui Pansus DPRD sedang membahas Ranperda PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah), salah satunya adalah rencana perubahan batas kena pajak pada UMKM.
Pagar TPU Ketawanggede Nyaris Roboh, Rendra: Bahayakan Publik
Jika disahkannya revisi Perda Nomor 4 Tahun 2023 tersebut, maka usaha dengan omzet di bawah Rp10 juta per bulan akan bebas pajak resto (PBJT). Kurang lebih terdapat sebanyak 900 lokasi usaha di Kota Malang yang berpotensi dibebaskan dari pajak.
Menanggapi revisi Perda Nomor 4 Tahun 2023, Wakil Ketua 2 DPRD Kota Malang, Trio Agus memberikan usulan supaya batas kena pajak dinaikkan yang semula sebesar Rp10 juta per bulan menjadi Rp20 juta per bulan.
Menurutnya, omzet Rp10 juta per bulan bagi pelaku UMKM dinilai masih memberatkan jika dikenai pajak. Trio Agus juga memberikan perhatian pada kemungkinan besaran margin yang akan dihadapi pelaku UMKM di Kota Malang karena pendapatan Rp10 juta per bulan. Jumlah itu dinilai relatif belum ideal untuk pelaku usaha.
“Kami mengusulkan supaya besaran omzet kena pajak bagi pelaku UMKM di Kota Malang dinaikkan menjadi Rp20 juta per bulan. Ini juga sebagai bentuk perhatian untuk memberikan ruang kesempatan yang lebih luas (bagi UMKM) untuk leluasa berkembang,“ kata Trio.
Trio juga menekankan UMKM harus mendapatkan perhatian lebih. Ia menilai UMKM menjadi salah satu faktor besar pendorong penguatan ekonomi terutama di Kota Malang. Sehingga pelaku UMKM patut diberikan keleluasaan (omzet kena pajak) agar dapat berkembang dan berdaya.
“UMKM bukan hanya sebatas pelaku usaha kecil tapi juga telah berperan sebagai katalisator pemulihan ekonomi. Pemkot punya program yang tepat (Ngalam Laris), harus diwujudkan dengan maksmimal,” pungkasnya.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menegaskan sampai saat ini masih belum menerapkan kebijakan Perda terkait kewajiban pajak bagi pelaku usaha dengan omzet Rp5 juta per bulan. Hal itu dilakukan karena dinilai memberatkan para PKL.
Ia juga masih menunggu perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 yang masih dibahas di DPRD Kota Malang sampai disahkan.
“Ini bentuk keberpihakan saya kepada PKL. Karena visi misi saya terkait pemberdayaan masyarakat, sehingga diajukan perubahan terkait Perda tersebut,” ungkapnya.(der)