MALANGVOICE- Arema FC harus menerima ganjaran setelah insiden memalukan pada 11 Mei 2025 di Stadion Kanjuruhan, Malang. Bus tim Persik Kediri diserang hingga mengalami kerusakan usai laga BRI Liga 1. Akibatnya, Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi tegas.
Dalam surat keputusan nomor 179/L1/SK/KD-PSSI/V/2025 yang diterbitkan 15 Mei 2025, Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC dinyatakan melanggar Pasal 68 huruf (c) jo Pasal 69 ayat 1 dan 2 Kode Disiplin PSSI 2023. Hukumannya Arema dilarang menggelar pertandingan kandang dengan penonton selama satu laga, plus denda Rp20 juta. Komdis juga mengeluarkan peringatan keras—jika kejadian serupa terulang, sanksi lebih berat siap menanti.
Menanggapi keputusan itu, Ketua Panpel Arema FC, Erwin Hardiyono, menyatakan sikap menerima. Ia menyebut insiden ini sebagai tamparan keras sekaligus pelajaran penting bagi semua pihak yang terlibat—Panpel, klub, suporter Aremania, hingga aparat keamanan.
“Kami menerima keputusan Komdis. Ini jadi pelajaran berharga untuk introspeksi dan perbaikan menyeluruh,” tegas Erwin dalam pernyataan resminya, Jumat (16/5/2025).
Tak hanya berbicara soal internal klub, Erwin juga menyoroti aspek keamanan. Ia meminta pihak kepolisian mengevaluasi pola pengamanan, khususnya di area luar stadion (zona 4) yang menjadi lokasi insiden.
“Kami mohon kepolisian mengevaluasi pengamanan di zona 4. Kami percaya, pelaku akan segera ditangkap,” tambahnya.
Erwin mengakhiri pernyataannya dengan harapan. Dengan dukungan dari Presidium Aremania Utas dan pihak-pihak terkait, ia optimistis Aremania bisa berubah menjadi pendukung yang lebih dewasa dan menjunjung tinggi sportivitas.
“Kami yakin Aremania bisa berbenah. Kita jaga bersama keamanan dan kenyamanan di setiap pertandingan,” harapnya.(der)