MALANGVOICE- Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menegaskan kepeduliannya terhadap pelaku usaha kecil dan UMKM termasuk warung yang buka di malam hari. Saat ini Pemkot Malang sedang mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Menurut Wahyu Hidayat, sesuai Perda itu pelaku usaha dengan omze Rp5 juta akan dikenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dari sektor makanan dan minuman.
Hadapi ‘Trump Effect’, Daya Saing Produk Nasional Harus Ditingkatkan
Dengan revisi itu, nantinya akan ada batas kenaikan omzet yang bakal kena PBJT menjadi minimal Rp10 juta per bulan.
“Jadi Perda lama kan Rp5 juta kena pajak resto itu belum kita terapkan. Dan sekarang karena visi misi saya terkait pemberdayaan masyarakat, saya mengevaluasi Perda itu,” kata Wahyu.
Sebelumnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang gencar mendata warung atau pelaku usaha makanan minuman yang buka malam hari. Pendataan itu dilakukan untuk ekstensifikasi atau memperluas jangkauan PAD.
Diketahui, pajak PBJT dalam usaha makanan dan minuman yakni sebesar 10 persen. Pajak tersebut dibebankan kepada konsumen. Sejauh ini, Bapenda Kota Malang mencatat jumlah pelaku usaha makanan dan minuman baik resto hingga warung yang masuk objek pajak ada sebanyak 2.987 usaha.
Wahyu menambahkan, Perda Nomor 4 Tahun 2023 tidak akan dilaksanakan terlebih dahulu sebelum ada revisi. Saat ini masih dalam pembahasan di DPRD Kota Malang.
“Meskipun nanti (Perda) sudah didok DPRD tapi kalau Rp10 juta dinilai masih berat ya dinaikkan lagi dan saya tidak akan laksanakan. Itu sebagai bentuk perhatian saya ke pelaku usaha kecil,” jelasnya.
Sementara itu salah satu pelaku usaha kecil (der)