Ungkap Kasus KUR Fiktif, BRI Tegas Tolak Praktik Fraud

MALANGVOICE– Kantor Cabang BRI Kota Batu memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pegawainya berinisial JWP. Kini dia bersama keempat orang lainnya ditetapkannya tersangka Kejari Batu atas kasus penyaluran fiktif KUR pada BRI Unit Batu I. Perkara ini menimbulkan kerugian negara senilai Rp4,1 miliar.

Pemimpin Cabang BRI Batu, Dicky Advia Rahim mengungkapkan, temuan penyaluran fiktif KUR mikro berawal dari pengawasan internal. Dan selanjutnya melaporkan hasil temuan tersebut ke Kejari Batu pada 2023 lalu. Langkah ini menunjukkan komitmen BRI dalam menjaga integritas operasionalnya dan menegakkan standar etika kerja yang tinggi.

Kandungan Residu Pestisida dan Logam Berat pada PSAT Melebihi Ambang Batas

“BRI senantiasa proaktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap setiap tindakan penipuan,” ujar dia.

Dicky menegaskan, BRI memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kejari Batu dan pihak berwenang yang memproses laporan BRI. Sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku serta mendukung upaya penanganan guna percepatan proses hukum lebih lanjut.

“Kami berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi prinsip-prinsip bisnis bersih sesuai good corporate governance (GCG) dalam setiap aspek bisnis,” katanya.

Kasus penyaluran fiktif KUR mikro periode 2021-2023 di BRI Unit Batu I bakal segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Hal itu setelah tim penyidik Kejari Batu menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap II perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Pasca penyerahan tersangka dan barang bukti ini. maka Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Surabaya,” kata Kajari Kota Batu, Didik Adyotomo melalui Kasi Intel, Januar Ferdian, Rabu (7/5).

Praktik culas yang merugikan keuangan negara senilai Rp4,1 miliar ini menyeret lima tersangka. Yakni JWP, MHCA, AS, NA dan AZ. Kelima tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka bersekongkol dan berbagi peran dalam penyaluran KUR mikro periode 2021-2023 pada BRI Unit Batu i kepada 110 debitur. Total nilai kredit yang disediakan sebesar Rp6,23 miliar. Penyalurannya melalui pihak ketiga yang dimainkan oleh MHCA, AS, AZ dan NA mengatasnamakan Koperasi Omah Khita Bersama (OKB). Pihak ketiga tersebut bekerja sama dengan JWP selaku mantri BRI Unit Batu I. Nilai yang diselewengkan senilai Rp4,1 miliar.

“Berdasarkan laporan akuntan publik nilai kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar yang diterbitkan pada 12 Desember 2024. Terdapat perbuatan melawan hukum untuk memperkaya atau menguntungkan orang lain,” imbuh Januar.

Ia mengungkapkan, penyaluran fiktif KUR di BRI Unit Batu I dilakukan menggunakan dua modus operandi. Yakni tempilan dengan mengajukan kredit sejumlah uang, namun yang dicairkan ke nasabah tidak sesuai nominal yang diajukan. Serta modus topengan pihak bank membuat subjek seolah-olah mengajukan pinjaman.

Modus tempilan, yaitu jika nasabah mengajukan pinjam KUR Rp20 juta. Namun, pihak bank melakukan mark up sampai Rp50 juta. Sedangkan, selisih Rp30 juta diduga masuk kantong oknum Bank BRI. Sementara modus topengan yakni merekayasa data debitur yang secara fakta mereka tidak memiliki usaha, namun seolah-olah memiliki usaha.

“Tentu hal ini merugikan negara, Karena KUR menggunakan dari negara. Kemudian pihak bank menyatakan kredit fiktif tersebut sebagai kredit macet,” ungkapnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait