MALANGVOICE– Tonny Hendrawan Tanjung, warga Kota Malang, resmi menggugat Polrestabes Surabaya lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan ini dilayangkan menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan dugaan penipuan, penggelapan, dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.
Melalui kuasa hukumnya, Gunadi Handoko, pendaftatan praperadilan sudah dilakukan pada Rabu (30/4) kemarin.
Gunadi menjelaskan, gugatan diajukan karena kliennya menilai SP3 yang diterbitkan Satreskrim Polrestabes Surabaya janggal dan perlu diuji sah atau tidaknya.
Sidang Pra Peradilan Mantan Manajer Koperasi Lumbung Artho Dilanjutkan, Hadirkan Saksi Ahli
“SP3 ini menurut kami sangat anomali. Ada proses hukum yang telah dijalankan, pemeriksaan saksi dan ahli, bahkan terlapor sempat ditetapkan sebagai tersangka. Tapi tiba-tiba dihentikan begitu saja,” kata Gunadi.
Kasus ini bermula saat Tonny melaporkan Chandra Hermato dan sejumlah pihak lain ke Polrestabes Surabaya pada 9 Mei 2021, dengan dugaan penipuan, penggelapan, serta pemalsuan data dalam akta otentik. Laporan tersebut tercatat dengan nomor TBL B/412/V/RES.1.11./2021/RESKRIM/SPKT.
Penyidikan sempat berjalan cukup dalam. Lima orang telah diperiksa, termasuk pelapor, empat saksi, dan dua ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM), yakni Prof. Marcus Priyo Gunarto (ahli hukum) dan Djoko Sukisno (ahli kenotariatan).
“Klien kami juga sudah menyerahkan dokumen seperti akta pengikatan jual beli dan akta kuasa yang dibuat di hadapan notaris Wahyudi Suyanto,” tambah Gunadi.
Bahkan, penyidik sempat mengajukan permohonan penyitaan ke PN Surabaya dan dikabulkan lewat surat penetapan Nomor: 3839/PenPid.B-SITA/2023/PN.Sby. Dalam surat itu, Chandra Hermanto sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, perkembangan mengejutkan muncul akhir 2024. Kliennya menerima SP2HP yang menyatakan penyidikan dihentikan karena tidak cukup bukti. SP3 diterbitkan atas nama dua terlapor: Chandra Hermanto dan notaris Wahyudi Suyanto.
“Padahal, Wahyudi Suyanto yang dulu notaris di Embong Sawo itu sempat jadi bagian penting dalam laporan. Tapi sekarang justru penyidikan dihentikan,” tegas Gunadi.
Dengan mengajukan praperadilan, pihak Tonny berharap kejelasan hukum dan rasa keadilan bisa ditegakkan.
“Alasan SP3 tidak berdasar, kita berharap apa yang kami lakukan ini berdasarkan hukum dan fakta kami akan perjuangkan mendapat keadilan,” tandasnya.(der)