MALANGVOICE– Sepanjang Januari hingga Februari, Sat Lantas Polres Batu dan Dishub Batu melakukan ramp check terhadap 137 kendaraan. Dari hasil uji kelaikan tersebut ada sebanyak 37 kendaraan yang dinyatakan tak laik yang ditandai dengan stiker merah.
Tim gabungan gencar melakukan ramp check guna menjamin keselataman dan keamanan kendaraan. Guna meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas. Kali ini uji kelaikan menyasar kendaraan umum di Terminal Kota Batu (Rabu, 12/3).
Kanit Gakkum Satlantas Polres Batu, Ipda Hendri Setiawan mengatakan, ada sebanyak 34 kendaraan di Terminal Kota Batu yang diperiksa. Rinciannya sebanyak 7 bus antar kota dalam provinsi (AKDP) dan 27 angkot.
“Hasilnya ada sebanyak 17 angkot yang tak laik jalan karena habis masa beriaku uji KIR. Sementara seluruh bus lolos dan dinyatakan laik jalan,” ungkap Hendri.
Dia menambahkan, angkutan orang wajib mengurus Uji KIR setiap enam bulan sekali. Ini dilakukan guna memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima. Pengecekan dilakukan secara administrasi. Dimulai dari kelengkapan surat-surat seperti SIM, STNK dan Uji KIR.
“Pengecekan kami lakukan kepada seluruh armada yang terparkir ataupun yang baru masuk ke terminal,” imbuhnya.
Dalam pengecekan itu, tim gabungan juga menemukan beberapa roda kendaraan yang sudah tipis. Dari temuan tersebut, tim gabungan mengingatkan para sopir agar segera mengganti bab ketika dirasa ban sudah terlalu tipis.
“Ramp check ini lebih pada edukasi. Angkot-angkot yang tak laik jalan kami berikan himbauan untuk segera mengurus ke perpanjangan Uji KIR,” tuturnya.(der)