MALANGVOICE– Komplotan pencuri sepeda motor dibekuk Sat Reskrim Polres Batu. Mereka beraksi di tiga wilayah berbeda di wilayah hukum Polres Batu, yakni di Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu pada 28 Desember 2024 lalu.
Aksi pencurian berlanjut di dua desa di wilayah Kecamatan Pujon. Yakni Desa Ngabab, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang pada 19 Februari dan Desa Pujon Lor pada 20 Februari.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo menuturkan, komplotan curanmor terdiri empat orang. Tiga orang sebagai eksekutor pencurian dan satu orang menjadi penadah. Mereka ditangkap di kediamannya masing-masing.
Keempat pelaku yang diringkus berinisial HS (36) warga Desa Sumberagung, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. VCK (27) warga Desa Pandesari, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. AH (42) warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Serta AL (37) sebagai penadah barang hasil curian merupakan warga Desa Pandansari Lor, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
“Keempat terduga pelaku curanmor itu diamankan di kediamannya masing-masing. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar Rudi.
Penangkapan sindikat curanmor tersebut berawal saat pihak Kepolisian mendapatkan laporan dari para korban pencurian. Ketiga korban curanmor ini antara lain Angga Wahyu Galih Pratama (24) warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu pemilik sepeda motor Honda Beat warna Putih Merah dengan nopol N 2618 KD.
Modus Curi Motor Diubah Nomor Rangka dan Mesin Diungkap Polresta Malang Kota
Kemudian Nanta Dwi Sumardi Saputra (26) warga Desa Ngabab, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang pemilik motor Honda Vario AT tahun 2015, Nopol N 2357 KR. Lalu Izzatun Najah Maulidia (25) warga Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon pemilik sepeda motor warna Putih Nopol N 4107 KK.
“Dalam menjalankan aksinya, para pelaku utama menggunakan sepeda motor Honda Beat milik AH. Lalu untuk merusak rumah kunci, mereka menggunakan sebuah kunci yang telah dimodifikasi,” paparnya.
Sementara untuk modusnya, pelaku berkeliling di wilayah Kota Batu dan Kabupaten Malang khususnya wilayah Kecamatan Pujon. Mereka mencari sasaran kendaraan yang diparkir di luar rumah, baik kondisi kendaraan dikunci strir ataupun kendaraan yang kuncinya tertempel.
“Setelah diketahui keadaan disekitar sepi dan jauh dari pantauan pemilik. Pelaku langsung melakukan aksinya dengan meruksak kunci menggunakan kunci yang sudah modifikasi,” ungkapnya.
Setelah berhasil, pelaku utama langsung menjual sepeda motor kepada penadah (AL). Sepeda motor hasil curian itu dijual dengan harga Rp2,4 juta hingga Rp3,6 juta. Akibat perbuatan itu, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan satu orang penadah dijerat menggunakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Belajar dari peristiwa ini, Kepolisian menghimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor agar lebih waspada dan berhati-hati ketika memperkir kendaraannya.
“Ada baiknya jika kami melihat modus pelaku, maka pemilik sepeda motor kami himbau untuk tidak memakirkan kendaraanya dengan sembarangan dan tanpa dilengkapi dengan kunci ganda,” tutur Rudi.(der)