MALANGVOICE– Diperkirakan ada sekitar ratusan pasangan suami-istri di Kota Batu yang belum diakui negara. Hal itu lantaran belum tercatat dalam dokumen administrasi kependudukan.
Penyebabnya karena mereka belum melengkapi persyaratan saat pengajuan nikah sehingga status pernikahannya belum resmi berdasarkan hukum positif.
Kemenag Kota Batu memberikan perhatian atas fenomena tersebut. Sehingga berinisiatif meluncurkan sidang isbat bekerja sama dengan Pemkot Batu beberapa waktu lalu. Kegiatan tersebut merupakan wujud pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan efisien bagi masyarakat secara gratis, tentunya agar pasangan suami-istri tercatat secara resmi agar dapat memenuhi legalitas hak anak.
Lapas Malang Gelar Bakti Sosial, Bagikan 200 Bingkisan Sembako untuk Masyarakat Sekitar
“Saat sidang isbat beberapa waktu lalu, ada 13 pasangan suami-istri yang pernikahan mereka belum tercatat. Mereka mengikuti sidang isbat agar statusnya diakui negara,” ujar Kepala Kantor Kemenag Kota Batu, Machsun Zain.
Dia memperkirakan, apabila pendaftaran kegiatan tersebut dibuka lebih lama dan dilakukan sosialisasi lebih masif, dimungkinkan peserta sidang isbat massal di Kota Batu bisa tembus hingga 200 pendaftar.
Sidang isbat nikah merupakan proses hukum yang dilakukan untuk mengesahkan pernikahan yang telah sah secara agama Islam tetapi belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Melalui sidang ini, pasangan yang telah menikah dapat memperoleh akta nikah dan dokumen kependudukan yang sah di mata hukum.
Zain menduga, banyaknya pasangan di Kota Batu yang nikah siri atau tidak melakukan pengurusan dokumen karena alasan biaya nikah yang mahal, pengurusan administrasi yang rumit, hingga tekanan keluarga untuk segera menikah.
Selain itu, aturan batas usia minimal 19 tahun untuk menikah secara resmi juga menjadi salah satu alasan ada cukup banyak pasangan muda di Kota Batu yang memilih jalur nikah siri.
“Banyak masyarakat nikah secara siri. Ada pasangan mau menikah tapi belum sah menurut hukum negara, secara administratif padahal pencatatan bisa memberikan status resmi pasangan berdasarkan hukum positif, punya akta nikah,” terangnya.
Pernikahan yang tidak diakui negara ini berdampak kepada pasangan, karena mereka akan kesulitan saat mengurus dokumen penting seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran anak dan Kartu Tanda Penduduk.
“Oleh karena itu, setiap tahun Pengadilan Agama bersama Kemenag dan Dispendukcapil menggelar kegiatan terpadu sidang isbat, pengurusan asal usul anak dan pembetulan biodata nikah untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” tuturnya.(der)