MALANGVOICE– Unit PPA Sat Reskrim Polres Batu menangkap empat anak perempuan atas dugaan tindak kekerasan. Keempat terduga pelaku berinisial RAP (16), NAP (17), PRW (16) dan KR (14). Mereka yang masih di bawah umur melakukan penganiayaan kepada E (19). Korban merupakan warga Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
Aksi pengeroyokan terhadap korban terekam secara jelas. Setelah videonya beredar melalui media sosial. Pihak kepolisian pun segera melakukan penyelidikan dan menangkap keempat pelaku. Diketahui, tindak kekerasan tersebut terjadi pada 9 Februari sekitar pukul 15.30 WIB di Bendungan Selorejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo memaparkan kronologi aksi pengeroyokan tersebut. Pada Minggu (9/2), korban dijemput di rumahnya oleh keempat pelaku. Saat didatangi di rumahnya, korban tak menyangka jika menjadi sasaran kekerasan. Sehingga korban E menuruti ajakan keempat pelaku pergi ke Bendungan Selorejo.
“Lalu korban mengendarai sepeda motor sendiri mengikuti para terlapor. Setibanya di lokasi, korban diajak ngobrol oleh para terlapor dan selanjutnya terjadi perdebatan,” terang Rudi.
Saat perdebatan semakin panas, tiba-tiba KR memukul dan menendang E. Disusul kemudian RAP dan NAP yang juga turut melakukan tindakan serupa kepada korban.
“Sementara itu, terlapor PRW ikut meremas kera baju korban serta mencekik leher korban. Selain itu, PRW juga menyeret korban ke arah parkiran sepeda motor hingga kaki korban terluka,” urainya.
Dalam peristiwa pengeroyokan tersebut, direkam oleh pelapor KR dan terlapor NAP dengan menggunakan handphone para terlapor. Setelah kejadian pengeroyokan tersebut, keempat pelapor pulang sendiri-sendiri dan korban dibiarkan di tepi bendungan.
“Dengan adanya kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian ke Polres Batu,” imbuh dia.
Selain mengamankan empat orang pelaku tersebut, jajaran Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya, sebuah handphone berisi rekaman video penganiayaan milik pelaku, serta visum et repetum. Keempat anak yang berhadapan dengan hukum itu disangka pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara.
“Terlapor melakukan hal tersebut karena sakit hati terhadap korban. Dimana korban apabila dalam keadaan susah sering dibantu terlapor, namun saat senang tidak ingat dengan terlapor,” urai dia.(der)