Tim Satgas Temukan Pelanggaran Perda KTR di Balai Kota Among Tani

MALANGVOICE– Balai Kota Among Tani, Kota Batu masuk dalam salah satu area bebas asap rokok. Kebijakan ini mengacu pada Perda Kota Batu nomor 10 tahun 2020 tentang kawasan tanpa rokok (KTR). Bagi mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi tersebut.

Ketua Tim Satgas KTR Kota Batu, dr Susana Indahwati menyatakan, adanya pelanggaran yang ditemukan di Balai Kota Among Tani akan ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret. Selain itu akan diikuti pula dengan meningkatkan sosialisasi kepada seluruh pegawai maupun pengunjung. Hal ini penting dilakukan untuk menanamkan kesadaran agar mematuhi aturan KTR.

“Dengan perbaikan dan penegakan aturan yang akan lebih dipertegas, lingkungan kerja di Balai Kota Among Tani bisa menjadi lebih sehat dan mendukung upaya Pemerintah Kota dalam menciptakan Kota Batu yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warganya,” ujar Susana.

Bangun Drainase Baru di Kawasan Alun-alun Batu

Dengan ketegasan penerapan perda KTR yang didukung dengan sosilisasi opltimal maka bukan hal yang berat untuk menciptakan lingkungan Kota Batu yang sehat dan bebas asap rokok. Diketahui, dalam penerapan perda, Tim Satgas KTR Kota Batu telah melakukan sejumlah sidak. Hal ini dilalukan ke sejumlah perkantoran yang ada di lingkungan Balai Kota Among Tani.

Dengan adanya sidak akan bisa dipastikan bahwa Perda KTR diterapkan dengan baik. Ada delapan indikator kepatuhan dalam menerapkan kawasan tanpa rokok. Indikator tersebut meliputi, tidak ada orang yang merokok, tidak terdapat ruangan khusus merokok, terdapat tanda larangan merokok yang terlihat jelas, tidak tercium asap rokok, dan tidak terdapat asbak, korek, atau pemantik api.

Selain itu dalam penerapan KTR harus dipastikan tidak ditemukan puntung rokok, tidak terdapat indikasi merek, sponsor, promosi, atau iklan rokok di area KTR.

“Dan yang tak kalah penting, tidak ada penjualan rokok di sarana kesehatan, sarana belajar/sekolah, sarana terkait anak, sarana ibadah, tempat kerja, serta tempat umum dan sarana olahraga, kecuali di pasar modern/mall, hotel, restoran, tempat hiburan, dan pasar tradisional,” jelas Susana.

Diketahui, dalam sidak yang dilakukan, Tim Satgas KTR telah menemukan sejumlah pelanggaran di perkantoran yang ada di balai kota. Diantaranya, ditemukan adanya asbak yang disediakan di beberapa ruang kantor, kurangnya tanda larangan merokok yang terlihat jelas, serta puntung rokok yang dibuang di berbagai tempat seperti pot bunga dan taman.

Temuan ini menunjukkan bahwa penerapan KTR di lingkungan balai kota akan terus diperbaiki. Salah satu langkah penting adalah memperbanyak tanda larangan merokok serta menghilangkan fasilitas yang mendukung kegiatan merokok seperti asbak.

“Kami akan melakukan evaluasi bersama pihak terkait untuk memastikan kawasan Balaikota Among Tani benar-benar menjadi Kawasan Tanpa Rokok,” tandas Susana.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait