MALANGVOICE- Satlantas Polresta Malang Kota mengambil tindakan tegas terhadap pengendara mobil Pajero putih bernopol N 1293 XG. Penindakan dilakukan karena mobil itu menggunakan lampu tembak yang menyilaukan dan membahayakan pengendara lain.
Mobil milik ex MasterChef Indonesia, Amrizal Nuril Abdi atau dikenal King Abdi itu didatangkan langsung ke Polresta Malang Kota pada Senin (18/11) bersama sang sopir, Steven Fareza.
Di hadapan awak media didampingi Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Fitria Wijayanti, Steven memberikan klarifikasi serta permohonan maaf kepada masyarakat.
Personel Satlantas Polresta Malang Kota Harus Jadi Contoh Selama Operasi Zebra Semeru 2024
Diketahui, pada Sabtu (16/11) lalu, mobil yang dikendarai Steven Fareza itu viral di media sosial Facebook. Hal itu lantaran lampu tembak di bagian belakang mobil menyilaukan pengendara lain di belakangnya.
Setelah viral, Polresta Malang Kota langsung melakukan pemanggilan dan penindakan kepada pemilik mobil.
“Saya pengendara mobil Pajero putih meminta maaf atas lampu yang menyilaukan itu,” katanya.
Steven mengaku pemasangan lampu itu karena endorsement dari bengkel variasi Sunrise Lawang sejak beberapa bulan lalu.
Ia dan King Abdi sudah mengetahui pemasangan lampu tembak itu melanggar aturan dan mengganggu pengendara lain. Oleh karena itu lampu tembak tersebut sempat ditutup lakban.
“Dari bengkel bilang mau dicopot tapi sampai sekarang tidak ada aksi. Terus saya kasih lakban biar tidak silau, tapi waktu Sabtu itu kena hujan jadi lakbannya lepas. Baru Minggu besoknya saya solasi lagi,” jelas Steven.
Saat berada di Polresta Malang Kota, Steven langsung mendapat tilang. Tak hanya itu, dua lampu tembak di bagian belakang juga dicopot dan diimbau tidak digunakan lagi.
Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Fitria Wijayanti, mengatakan, Steven dipanggil dan ditindak karena pada saat itu ia sebagai pengendara mobil tersebut. Namun, pemilik mobil King Abdi juga sudah diberi teguran bersama pemilik bengkel.
“Untuk pengemudinya, kami tilang dan kami kenakan Pasal 287 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain ditilang, kami juga memberikan peneguran kepada pemilik mobil dan bengkel variasi agar kejadian ini tidak terulang kembali,” tegasnya.
Kompol Fitria berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi pengendara kendaraan lain agar supaya tidak terjadi lagi hal serupa.
“Kami tidak ingin ada kejadian serupa,” tandasnya.(der)