MALANGVOICE- R Insan Kamil (54) pada Jumat (15/11) mendatangi unit Satreskrim Polresta Malang Kota. Ia dipanggil penyidik atas laporannya terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan.
Laporan warga Tangerang itu ditujukan kepada pengusaha di Malang, Gunadi Yuwono. Kamil merasa Gunadi tidak ada itikad baik atas uang Rp500 juta yang diserahkan sebagai cicilan utang.
Kepada awak media Kamil bercerita awal permasalahan dengan Gunadi terjadi pada 2019 lalu. Keduanya bertemu karena kerja sama pembangunan kompleks perumahan di Kabupaten Malang.
Cegah Money Politic di Masa Kampanye, Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana
“Awalnya saya saat itu bermitra dengan Supandi, untuk membuat kompleks perumahan di Malang. Kemudian, Supandi yang memiliki sertifikat tanah sekitar 5 ribu meter persegi, dijaminkam untuk mencairkam uang di koperasi milik Pak Gunadi senilai Rp1,6 miliar,” katanya.
Uang pinjaman dari Gunadi itu kemudian digunakan untuk mengurus persyaratan menjadi kompleks perumahan. Akan tetapi, urusan yang diimpikan berhasil tidak berjalan dengan baik. Kamil dan Supandi akhirnya tidak jadi melanjutkan pembangunan perumahan tersebut dan sepakat menjual tanah milik Supandi.
Karena mempunyai tanggung jawab, Kamil berusaha membayar cicilan Rp1,6 miliar kepada Gunadi. Saat itu ia menyicil Rp500 juta pada 9 Januari 2019.
“Sampai saat ini tanah belum terjual, sementara sertifikat ditahan, dan pihak Gunadi ingin menguasai aset tersebut. Sementara, uang saya yang untuk angsuran, tidak dianggap. Kalau tidak dianggap seharusnya dikembalikan,” lanjutnya.
Kamil sempat melakukan peringatan dan somasi kepada Gunadi karena tidak menganggap uang Rp500 juta itu sebagai cicilan. Namun dari batas waktu 25 September 2024 tidak ada tanggapan positif, akhirnya Kamil melaporkan Gunadi ke Polda Jatim.
Menurut Kamil, karena terlapor merupakan warga Malang dan lokasi juga di tempat yang sama, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polresta Malang Kota.
“Karena ada unsur pidana yang dimaksud, laporan kami diterima pihak kepolisian. Kami mendapatkan surat panggilan pemeriksaan, Jumat (15/11) ini, untuk diminta keterangan. Dan diduga hal itu tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP,” jelasnya.
Menanggapi laporan itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M Soleh mengaku masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan pelapor.
“Saat ini masih kami selidiki, kami masih akan mengecek surat disposisi dari Polda Jatim untuk memastikan pelimpahan kasus tersebut ke kami,” ujarnya terpisah.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA) Gunadi Yuwono menegaskan bahwa ia tidak ada sangkut pautnya dengan Insan Kamil.
“Saya sama Insan Kamil tidak kenal. Insan Kamil hanya bikin karangan aja, dan sama sekali tidak ada sangkut pautnya sama saya,” singkatnya.(Der)