Cegah Money Politic di Masa Kampanye, Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana

MALANGVOICE- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang aktif melakukan pencegahan pelanggaran selama masa kampanye Pilkada 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara, mengatakan selama ini banyak laporan atau aduan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran selama masa kampanye.

Terbaru, anggota Bawaslu di tingkat kecamatan dikerahkan untuk mengawasi kampanye dari salah satu paslon yang mengarah ke dugaan pembagian sembako di wilayah Dinoyo.

Pantau Kesiapan Logistik Pilkada Kota Malang 2024, Pj Iwan Beri Bantuan Vitamin ke Petugas

“Kami dapat info aduan masyarakat dari surat kaleng, makanya teman-teman pengawas kami arahkan untuk mencegah itu,” katanya, Selasa (12/11).

Dikatakan Hamdan, pembagian sembako merupakan pelanggaran karena masuk dalam kategori money politic. Karena itu, apabila terbukti, maka akan ada sanksi berupa pidana.

“Makanya kami tidak ingin sampai dibagikan, kasian masyarakat. Karena ada pidananya untuk pembagi dan penerima,” jelasnya.

“Tadi anggota kami sudah mengingatkan, makanya kalau sampai terbagi penanggungjawabnya kami panggil,” tegas Hamdan.

Saat ini Bawaslu belum mengeluarkan sanksi selama Pilkada Kota Malang 2024. Namun, ia membeberkan setidaknya ada 3 temuan yang dilaporkan mengarah ke dugaan money politic.

“Jadi kami cegah dulu sampai nanti di hari H (coblosan) dan rekapitulasi. Kalau aman ya udah. Kami ingin menjaga intergitas dan kualitas demokrasi elektoral di Kota Malang ini,” tandasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait