MALANGVOICE- Polresta Malang Kota menghancurkan knalpot brong yang ditindak dari hasil Operasi Zebra Semeru 2024.
Selama 14 hari mulai 14 hingga 27 Oktober 2024, Satlantas Polresta Malang Kota menindak 440 kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
Knalpot brong yang ditindak itu dihancurkan dengan mesin potong besi.
Lewat Dating App, Sasar Korban Anak di Bawah Umur Ancam Sebar Foto Porno
Kapolresta Malang Kota, Kombespol Nanang Haryono, mengatakan, kendaraan dengan spek tidak sesuai standar, termasuk knalpot brong menjadi sasaran operasi.
“Sebelum tindakan represif, kami sudah banyak melakukan penyuluhan kepada toko knalpot brong. Di Kota Malang ada sekitar 50 toko,” kata Nanang.
Polresta Malang Kota Siapkan Ratusan Personel Pengamanan Debat Perdana Pilkada 2024
Puluhan toko itu sudah didatangi anggota Polresta Malang Kota untuk diberikan sosialisasi agar tidak menjual knalpot tidak sesuai standar. Namun begitu masih ada toko yang membandel dan menjual kepada masyarakat umum.
“Kami dapat data, rata-rata pengguna knalpot brong ini usianya 15 sampai 25 tahun. Artinya masih masih masuk kategori pelajar,” ujarnya.
Karena itu untuk menimbulkan efek jera, selain dilakukan tilang dan penghancuran knalpot brong, pengendara yang melanggar wajib dihadirkan orang tua dan guru saat mengambil kendaraannya.
“Biar orang tua dan guru itu tahu apa yang dilakukan anaknya melanggar. Kemudian wajib membawa spare parts standar bawaan pabrik dipasang di kendaraannya,” tegas Nanang.
Sementara itu Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Fitria Wijayanti, akan terus memberikan sosialisasi hingga ke sekolah-sekolah. Hal itu dilakukan agar anak di bawah umur juga tidak sembarangan mengendarai kendaraan bermotor.
“Sosialisasi akan terus kami lakukan demi meningkatkan kesadaran, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas di jalan,” tandasnya.(Der)