KPU Resmi Tetapkan Tiga Paslon di Pilkada Kota Malang 2024

MALANGVOICE – KPU Kota Malang resmi menetapkan tiga pasangan calon di Pilkada Kota Malang 2024.

Adapun tiga paslon itu adalah HM Anton – Dimyati Ayatullah, kemudian Wahyu Hidayat – Ali Muthohirin dsn terakhir Heri Cahyono – Ganis Pratiwi Rumpoko.

Penetapan itu berdasar Keputusan KPU Kota Malang nomor 490 tahun 2024 yang ditetapkan pada Minggu (22/9).

“Dinyatakan bahwa tiga paslon wali kota dan wakil wali kota memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Kota Malang, M Toyyib.

Baca Juga: Purna Tugas DPR RI, Pasangan KriDa Bakal Habis-habisan Membuka Jalan Kemenangan Pilkada Batu 2024

Sumbangkan 14 Medali untuk Kontingen Jatim, Bukti Potensi Olahraga Kota Batu Sangat Besar

Toyyib mengatakan, penetapan itu berdasarkan banyak tahapan dilalui. Seperti mengklarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan, visi, misi, dan program pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Malang.

Masukan dan tanggapan disampaikan dari tanggal 15 – 18 September 2024. Adapun tanggapan dan masukan yang masuk ke KPU Kota Malang sejumlah 105.

Seluruh tanggapan dan masukan itu dikatakan Toyyib ditujukan kepada pasangan HM Anton – Dimyati Ayatullah dan pasangan Wahyu Hidayat – Ali Muthohirin.

Baca Juga: Sah! KPU Tetapkan 3 Paslon Pilkada Batu 2024

DPT untuk Pilkada 2024 di Kota Malang Bertambah Menjadi 660.774

“Kami sudah klarifikasi ke pihak terkait. Selain kami sudah melakukan penelitian berdasarkan regulasi PKPU juga klarifikasi berdasarkan tanggapan dan masukan masyarakat,” jelasnya.

Mengomentari persyaratan yang berkaitan dengan M Anton karena merupakan mantan napi korupsi, Toyyib menegaskan persyaratan yang disodorkan Anton memenuhi syarat. M Anton bisa lolos karena menjalani hukuman di bawah lima tahun.

“Sesuai PKPU 8, berdasarkan putusan MK 54 & 03, ancaman hukuman 1 sampai 5 tahun, tidak sama dengan 5 tahun atau lebih. Jadi garis demarkasinya jelas,” imbuh Toyyib.

Dengan begitu, KPU juga menegaskan perkara kasus hukum yang menjerat HM Anton pada masa lalu dinyatakan sudah selesai.

“Berdasarkam klarifikasi dan bukti dokumen, hasil tanggapan calon dinyatakan benar. Jadi sudah clear dan tidak ada persoalan hukum lainnya,” tandasnya.

Setelah penetapan paslon, tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut paslon di Pilkada Kota Malang 2024. Rencananya pengundian nomor urut dilakukan pada Senin (23/9) di Ijen Suites Hotel.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait