Pelaku Mutilasi Istri di Malang Tertunduk Lesu Divonis Hukuman Mati

James tertunduk lesu meninggalkan ruang sidang usai divonis hukuman mati. (Deny/mvoice)

MALANGVOICE- Pelaku pembunuhan dan mutilasi istri di Kota Malang, James Loodewyk Tomatala (61) tertunduk lesu setelah mendengar vonis hukuman mati dari hakim di sidang Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (21/8).

James dinyatakan bersalah atas perbuatannya membunuh dan memutilasi istrinya sendiri, Made Sutarini (55) pada akhir 2023 lalu di rumahnya Jalan Serayu, Nomor 6, Bunulrejo, Blimbing, Kota Malang. James terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Menjatuhkan putusan hukuman mati kepada terdakwa James Loodewyk Tomatala,” Ketua Majelis Hakim Satyawati Yuni.

Baca Juga: Kehumasan Kunci Penting Menentukan Eksistensi Suatu Instansi

Gebyar Sadar Pajak Tahap I 2024 Segera Diundi, Apresiasi WP Taat Bayar Kewajiban Pajak

Penasihat hukum terdakwa James, Adi Munazir, menanggapi putusan hakim dengan mengupayakan banding.

Pihaknya akan menggunakan pasal kekerasan dalam rumah tangga yaitu Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasaan Dalam Lingkungan Rumah Tangga.

“Kami akan mengajukan banding dan itu sudah kami konsultasikan juga dengan klien kami. Intinya kami menghormati putusan itu, namun kami juga keberatan karena majelis hakim menggunakan Pasal 340 KUHP,” ungkapnya.

Sementara JPU juga masih akan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. Meski putusan itu sudah sesuai dengan tuntutan di pasal 340 KUHP.

“Akan kami laporkan dulu ke pimpinan. Karena masih ada waktu 7 hari sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah),” kata JPU Kejari Kota Malang Wanto Hariyono.

Diberitakan sebelumnya, korban Made Sutarini menjadi korban pembunuhan dan mutilasi secara keji oleh James yang saat itu masih sebagai suaminya.

Made Sutarini dibunuh dan tubuhnya terpotong menjadi 10 bagian. Beberapa bagian tubuh itu ditaruh di dalam ember besar di depan rumah.

Korban dibunuh pada Sabtu (30/12/2023) siang dan pada Minggu (31/12/2023) pelaku James menyerahkan diri ke Polsek Blimbing.

Polisi kemudian mengamankan James dan melakukan olah TKP. Berdasarkan penyidikan polisi, James nekat melakukan aksi keji karena masalah rumah tangga sejak lama.(der)

1 COMMENT

Comments are closed.