Bapak Anak di Kota Malang Ditangkap karena Terlibat Pencurian Motor di Hotel

Tiga pelaku pencurian motor. (Istimewa)

MALANGVOICE – Satreskrim Polresta Malang Kota meringkus komplotan maling motor yang beraksi di sebuah hotel. Total ada tiga pelaku yang ditangkap.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, menjelaskan, dua tersangka yang tertangkap merupakan ayah dan anak, yakni Mudjiono (56) warga Desa Kendalpayak, Pakisaji, Kabupaten Malang, dan Yoga Setiaji (29) warga Dusun Kebobang, Wonosari Kabupaten Malang.

Sementara satu tersangka lagi adalah Lukman Haris (45) warga Jalan Kolonel Sugiono Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun yang merupakan eksekutor dan juga pegawai hotel di tempat kejadian.

Baca Juga: 3 Terduga Teroris di Kota Batu Dibekuk Densus 88

Pj Wali Kota Malang Terima Penghargaan Anubhawa Sasana

Penangkapan para tersangka itu bermula dari laporan korban, AL (45) warga Sidoarjo yang kehilangan motor di sebuah hotel di Kota Malang pada Minggu (14/7) lalu.

Danang mengatakan, korban saat itu sudah memastikan kendaraan Honda Vario 150 dalam keadaan terkunci stang sebelum ditinggal masuk ke dalam hotel pada malam hari, Sabtu (13/7).

“Korban menyadari ketika hendak pergi meninggalkan hotel namun sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir. Kemudian korban melapor ke Polresta Malang Kota,” kata Danang.

Setelah menerima laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi serta mencari saksi dan barang bukti.

Penyelidikan itu kemudian mengarah kepada keberadaan sepeda motor korban. Pada Senin (15/7/2024), petugas langsung menuju lokasi sepeda yang berada terparkir di sebuah warung makan di Kedungkandang.

“Akhirnya, kami datangi dan mengamankan tersangka Yoga Setiaji berikut barang bukti motor Vario milik korban. Lalu, tersangka Yoga mengaku kalau motor tersebut didapat dari bapaknya sendiri yang bernama Mudjiono,” jelasnya.

Dari pengakuan Yoga, polisi dengan mudah mengamankan Mudjiono. Setelah diamankan, Mudjiono mengaku motor tersebut didapat dari tersangka Lukman Haris.

“Ketiganya kami amankan berikut barang bukti motor korban, dan kami bawa ke Polresta Malang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Berdasarkan penyidikan lebih lanjut, Lukman akhirnya mengakui menjadi otak dan eksekutor maling motor korban. Setelah itu, motor tersebut dititipkan ke tersangka Mudjiono.

“Tersangka Lukman ini merupakan pegawai hotel tempat korban menginap. Agar tidak mengundang kecurigaan, Lukman menitipkan ke tersangka Mudjiono,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka terancam bakal meringkuk di penjara dalam waktu yang lama.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun,” tegas Danang.(der)

2 COMMENTS

Comments are closed.