MALANGVOICE – Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat memastikan siap mengikuti Pilkada 2024. Hal itu setelah ia mengutarakan pengajuan pengunduran diri dari jabatan dan ASN ke Kemendagri.
Wahyu mengatakan, keputusannya itu sudah final setelah ia melakukan istikharah.
“Sudah istikharah, hasilnya terang sekali alhamdulilah baik sekali. Maju InsyaAllah dan hari ini pengajuan dikirim,” katanya, Rabu (17/7).
Baca Juga: Preston Live Festival ‘Full Ambyar’ Hadirkan Denny Caknan
Aplikasi Jogo Malang Jadi Andalan Polresta Malang Kota di PKRI KemenPAN RB
Diketahui sebagai ASN yang ingin mengikuti Pilkada harus mengundurkan diri paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran ke KPU.
Surat tersebut akan dikirim ke Mendagri dan tembusannya Pemprov Jatim. Tembusan dari Pemprov nanti akan ditujukan ke DPRD Kota Malang.
Saat ini Wahyu masih menunggu surat balasan atau keputusan Kemendagri terkait keputusannya. Selama belum ada keputusan itu, ia masih menjabat dan menjalankan tugasnya sebagai Pj Wali Kota Malang.
“Ini pengajuan toh. Nanti perkara penggantinya bisa terserah dari Mendagri kapan diganti. Jadi sebelum ada surat dari Mendagri, saya tetap jadi pejabat walikota Malang sampai ada pengganti saya,” lanjutnya.
Lebih jauh, Wahyu menegaskan akan tetap bersikap profesional sebagai Pj Wali Kota Malang meskipun telah menyatakan kesiapannya mengikuti Pilkada 2024. Ia akan terus menjalankan program-program pemerintah dengan baik sampai ada pejabat yang dilantik untuk menggantikannya.
“Tentu bisa profesional dalam membedakan terkait program-program pemerintah dengan mana yang harus saya lakukan ke depan,” tegasnya.
Ia juga menyatakan dirinya belum terdaftar atau terikat dengan partai politik tertentu. Saat ini, Wahyu masih berkomunikasi dengan semua partai yang ada, mengingat dirinya belum secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pj Wali Kota Malang.
“Oh, belum untuk pengajuan diri kan belum dan belum tentu juga partai mana. Kalau komunikasi-komunikasi, semua dengan partai itu kita komunikasi,” tutup Wahyu.(MG1/der)