Pelaku Penyiksaan Kucing di Dau Ditangkap, Terancam Penjara 9 Bulan

MALANGVOICE – Pelaku penyiksaan hewan di Kecamatan Dau ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Akibat perbuatannya, pria berinisial IW itu terancam hukuman penjara 9 bulan. 

Setelah dilakukan penyelidikan pelaku aksi keji itu adalah IW (40) Pria asal Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, itu kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia tega melakukan penyiksaan hewan hingga tewas dan memakunya di Pohon. 

Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengatakan jika status penyidikan terhadap kasus penganiayaan kucing sadis yang terjadi di lingkungan perumahan Puncak Sengkaling, Kecamatan Dau. 

Baca Juga: Arema Rombak Total Jajaran Tim Pelatih

Mulai Ojol, Pelaku UMKM sampai Emak-emak Deklarasi Dukung Ali Muthohirin Maju Pilwali Kota Malang

“Betul, statusnya saat ini sudah dinaikkan menjadi tersangka, berkasnya segera kita lengkapi untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Ipda Dicka dalam konferensi pers di Polres Malang, Senin (24/6).

Ia menambahkan, penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Keterangan tersangka juga diperiksa secara mendalam. 

Dari hasil pemeriksaan pelaku, IW beralasan kesal terhadap kucing liar yang sering buang kotoran sembarangan di lingkungan tempat tinggalnya.

Akibat hak tersebut kekesalan pelaku memuncak pada Selasa (18/6) lalu. Saat itu ia mendapati seekor kucing di halaman rumahnya. Tersangka kemudian memukul kucing tersebut dengan batu, menyayat tubuhnya menggunakan pisau, dan akhirnya menancapkan paku ke kaki kucing yang sudah sekarat sebelum menancapkannya ke pohon.

Ipda Dicka menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap keterangan tersangka, termasuk pemeriksaan kondisi kejiwaan IW. Meskipun tidak ditahan, IW dikenakan wajib lapor dan proses hukum tetap berjalan. 

“Penyidik telah menerapkan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap satwa, ancaman pasal tersebut pidana penjara maksimal 9 bulan,” imbuhnya.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan pemerhati satwa, yang berharap hukum dapat ditegakkan dengan tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius demi menjaga kesejahteraan satwa dan menciptakan lingkungan yang aman bagi semua makhluk hidup.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait