MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai pollitik dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang Pemilu 2024, Selasa (28/05).
Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas mengatakan setelah sidang pleno penetapan perolehan kursi partai dan calon terpilih selanjutnya akan disampaikan kepada partai politik hingga ke Gubernur Jawa Timur.
“Kemudian selanjutnya KPU Kota Malang akan menyampaikan salinan dari surat keputusan KPU terkait dengan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon anggota dewan terpilih ini kepada Gubernur Jawa Timur melalui walikota untuk kemudian dilantik,” katanya usai pimpin rapat pleno terbuka di Hotel Harris.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Inflasi, Pemkot Batu Salurkan Bantuan Beras kepada 9.129 KPM
Masuk 500 Besar ADWI, Kota Batu Tingkatkan Pengelolaan Desa Wisata
Aminah dalam wawancaranya menambahkan ada ada beberapa hal yang perlu dilakukan calon anggota dewan terpilih setelah sidang penetapan, termasuk melaporkan harta kekayaannya kepada LHKPN.
“Nah, tetapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah dalam aturan KPU itu calon anggota dewan atau DPRD yang terpilih ini harus sudah melaporkan harta kekayaannya kepada lembaga yang berwenang untuk memeriksa lapora harta kekayaan tersebut dan kemudian menyampaikan tanda terimanya itu kepada KPU maksimal atau paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Jadi kalau pelantikannya itu tanggal 24 Agustus misalnya, berarti 21 hari sebelumnya,” tambahnya.
Aminah menegaskan terdapat konsekuensi untuk calon terpilih jika belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan harta kekayaannya sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan.
“Konsekuensinya adalah ketika sampai pada tingkat yang telah ditentukan kemudian calon terpilih ini belum memenuhi kewajibannya, maka KPU Kota Malang ketemu akan tidak mencantumkan namanya dalam salinan keputusan tersebut,” tegasnya
Aminah menjelaskan sidang pleno digelar berlandaskan amanat yang diatur dalam UU serta surat dari Mahkamah Konstitusi kepada KPU Kabupaten/Kota untuk menggelar sidang pleno terbuka.
KPU Kota Malang juga mendapat keputusan dari MK terkait gugatan PHPU perselisihan suara yang diajukan PSI. Hasilnya KPU Kota Malang tidak perlu melakukan rekapitulasi ulang.
“Iya, setelah mendapatkan apa putusan dari Mahkamah Konstitusi setelah hasil pemeriksaan dan apa yang diputuskan oleh MK dan amar putusannya adalah tidak dapat diterima, maka MK memberi keputusan kepada KPU Kbupaten/Kota itu untuk yang amarnya tidak dapat diterima itu bisa ditetapkan agar tidak mengubah dari hasl rekapitulasi yang sudah ditetapkan,” jelasnya.(MG1/Der)