KPU Kota Malang Tunggu Hasil MK Soal Penetapan Anggota DPRD Terpilih

MALANGVOICE – KPU Kota Malang menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Gugatan itu dilayangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) atas hasil suara di Dapil 5 Lowokwaru, Kota Malang.

Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas, mengatakan, keputusan MK itu mempengaruhi penetapan anggota DPRD Kota Malang terpilih pada Pemilu 2024 lalu.

Baca Juga: Aparat Penegak Hukum Turun Tangan Selidiki Pengelolaan Keuangan PT BWR

PPK Pilkada Serentak Dilantik, Mayoritas Wajah Baru

“Kami masih menunggu putusan MK. Sekarang masih proses pengadilan, proses pengumpulan alat bukti sudah, tinggal menunggu putusan,” kata Aminah.

Sengketa tersebut sudah berproses di pengadilan MK. Pengumpulan alat bukti juga telah dilakukan MK. Bahkan tanggapan termohon dan pemohon juga telah selesai. Rencananya putusan MK akan dibacakan pada 21 atau 22 Mei 2024.

“Pihak terkaitnya adalah Nasdem, PDIP dan PKS. Jadi suaranya yang dipermasalahkan, intinya perselisihan hasil suara. Tetapi detail selisihnya berapa kami gak ngutung, kan lokusnya banyak,” jelasnya.

Sementara untuk penetapan anggota DPRD Kota Malang, KPU menunggu BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi).

“Kita tunggu dan ikuti putusannnya MK. Kalau misalkan harus rekap ulang ya nanti kami laksanakan. Kalau ini prosedur sudah betul, ya menungggu BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi),” jelasnya.

Jika BRBK itu telah terbit, maka penetapan Anggota DPRD Kota Malang harus segera dilakukan KPU Kota Malang maksimal 3 hari setelah terbit.

“Setelah menerima BRPK, maksimal 3 hari KPU harus menetapkan DPRD dan perolehan kursi masing masing partai,” tandasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait