MALANGVOICE – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menggelar sosialisasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) operasional persetujuan teknis air limbah dan SLO di Hotel Alana, Rabu (6/3).
DLH Kota Malang mengajak 50 pelaku usaha termasuk rumah sakit, perbankan, perhotelan, perusahaan swasta, klinik kecantikan, pabrik, industri, dan mall.
Sekretaris DLH Kota Malang, Sony Bachtiar, mengatakan, sosialisasi ini bertujuan agar pelaku usaha dan industri menaati peraturan mengenai pengelolaan air limbah. Hal itu sesuai dengan PP 22 tahun 2021.
Baca Juga: Kepala Kpw Bank Indonesia Dikukuhkan, Ini Pesan Pj Wali Kota Malang
Deteksi PTM untuk Mengetahui Kualitas Kesehatan ASN Kota Batu
PP 22 tahun 2021 ini mengatur secara mendetail mengenai perlindungan dan pengelolaan mutu air, mutu udara, mutu laut, pengendalian kerusakan lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3 dan Non B3, dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup, sistem informasi lingkungan hidup, pembinaan dan pengawasan, dan pengenaan sanksi administratif.
“Tujuannya untuk sosialisasi kebijakan di bidang lingkungan hidup dan dasar peraturannya, sehingga ada pemahaman yang mendasar terkait penerapan PP tersebut,” kata Sony.
Sementara itu Kabid Tata Lingkungan Hidup, Tri Santoso, menjelaskan, perusahaan dan industri harus paham mengenai izin di lingkungan hidup.
Diketahui jenis perizinan Bidang Lingkungan Hidup terdapat perbedaan dengan ketentuan aturan sebelumnya, jenis perizinan di bidang lingkungan hidup sebenarnya adalah merupakan persetujuan lingkungan, bukan lagi berupa izin lingkungan.
Adapun dalam rangka memperoleh Persetujuan
Lingkungan dibutuhkan persyaratan berupa:
1. Persetujuan Teknis
Pemanfaatan/Pembuangan Air Limbah
2. Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3
3. Sertifikasi Laik Operasional
“Jadi ada tiga tahapan di izin LH. Mulai perencanaan teknis air limbah, penyimpanan sementara limbah B3, dan terakhir sampai persetujuan lingkungan hidup (SLO),” kata Trisan, sapaan akrabnya.
Dari tiga izin yang harus dipenuhi itu nantinya akan berkembang mengikuti usaha atau bidangnya. Apabila perusahaan atau industri berkembang harus memperbarui izin sampai dengan Sertifikat Layak Operasional (SLO).
“Mereka tidak memahami ketentuan teknis, misalnya pembaruan usaha atau industri. Jadi mereka masih banyak level pertek, tujuan kami mengimbau masing-masing turut belajar tentang perizinan tersebut,” tegasnya.(der)