MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mempertimbangkan pemungutan suara ulang (PSU) di empat TPS.
Pertimbangan itu dilakukan karena rekomendasi dari investigasi Bawaslu mengenai adanya pemilih yang bisa mencoblos namun tidak masuk dalam DPT ataupun DPTb.
Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas, mengatakan perlu waktu untuk mengkaji PSU di 4 TPS. Termasuk berkonsultasi dengan KPU Jawa Timur (Jatim).
Baca Juga: Tips Seru dan #Cari_aman Touring Berkelompok
Pasar Relokasi Kota Batu Dilelang Mulai Nilai Rp179,7 Juta
KPU tak akan gegabah dalam memutuskan PSU. Sebab, hal ini berpotensi membuat sejumlah orang rugi, seperti halnya para calon legislatif (caleg).
“Kami tidak mau gegabah. Kalau tidak cukup kuat nanti berimbas ke partai politik yang sudah melaksanakan waktu itu,” katanya.
Dalam kajian itu, KPU meminta waktu sampai Sabtu (24/2) mendatang. Kendati demikian, apabila PSU digelar pihaknya sudah siap.
“Kita semua sudah ready kok. Sabtu hari terakhir, tetapi kita pertimbangkan dan nanti akan diputuskan,” katanya.
Selain itu, Aminah mengakui banyak kemungkinan yang menyebabkan terjadinya pemilih siluman di TPS.
“Waktu itu KPPS sudah lelah, ditekan mungkin juga kurang pemahaman. Akhirnya diberi surat suara presiden dan wakil presiden saja. Tetapi ada juga dari sekian mereka yang betul-betul DPK,” tandasnya.(der)