MALANGVOICE – Pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan ke-51 yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya sejak Jumat (21/7) hingga Ahad (23/7), resmi ditutup.
Penutupan kegiatan UKW yang diikuti 36 peserta dan meluluskan 33 wartawan tersebut, dilakukan dengan digelar seminar tentang Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kepala Divisi Humas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Haydin Haritzon mengatakan, LPS juga memiliki kewenangan untuk menjamin simpanan para nasabah di jasa keuangan asuransi.
Baca juga:
Solidkan Para Kader, Nurseto Budi Inisiasi Golkarkan Malang Raya
Pertama di Kota Malang, MPM Honda Jatim Resmikan TUK SMKN 12 Malang
Sekjen PKB Hasanuddin Wahid Dukung UKW untuk Cetak Jurnalis Berkompeten
“Berdasarkan UU P2SK yang telah disahkan oleh Presiden RI sebagai UU Nomor 4 Tahun 2023 pada 12 Januari 2023 lalu, LPS juga bertugas menjamin dana nasabah bank, aktif menjamin polis asuransi,” ucapnya, Senin (24/7).
Menurut Haydin, dengan adanya UU P2SK tersebut, membuat LPS sebagai lembaga penjamin polis asuransi yang sudah ada sejak 2014, sesuai dengan UU No 40 tahun 2014 tentang Perasuransian.
“Dalam pasal 53 UU No 40 Tahun 2014, perlindungan terhadap pemegang polis harus ada melalui program penjaminan polis asuransi. Tapi, lembaga jaminan asuransi itu baru dibahas pemerintah saat ini, dan LPS baru aktif menjamin mulai Januari 2028,” terangnya.
Untuk itu, lanjut Haydin, dalam jangka waktu lima tahun ke depan, LPS harus menyiapkan banyak keperluan guna menjalankan peran lembaga penjamin asuransi.
Penjaminan mulai dari aturan terkait mekanisme penjaminan asuransi, jenis asuransi apa saja yang dijamin, hingga jumlah nominal maksimal asuransi. Termasuk menyiapkan banyak sumber daya manusia (SDM) baru di lingkungan kerja LPS.
“Maka, dalam waktu dekat akan dibuka rekrutmen pegawai LPS untuk mendekatkan diri ke masyarakat. Tahun depan target kami buka tiga kantor cabang baru di Surabaya, Medan, dan Makassar,” tegasnya.
Hanya saja, tambah Haydin, untuk bisa terjamin di LPS, nasabah harus memenuhi syarat 3T, yakni tercatat dalam pembukuan, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak terindikasi atau terbukti melakukan fraud (kecurangan).
“Untuk itu, kami (LPS) menginformasikan kepada masyarakat bahwa LPS tidak bisa menjamin simpanan rekening nasabah yang hilang akibat dibobol atau dicuri karena itu wewenang bank,” ujarnya.
Kita, sambungnya, hanya menjamin simpanan bank yang sudah dinyatakan bangkrut oleh OJK. Kita akan liquidasi aset banknya dan maksimal tiga bulan kami wajib mengumumkan nominal uang yang dikembalikan ke nasabah.
Sementara, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Sugiarto Kasmuri menjelaskan bahwa UU P2SK ini punya keuntungan lain karena diterapkan dengan sistem omnibus law.
“Jadi, dalam sistem omnibus law, ego sektoral antar lembaga keuangan regulator, seperti OJK, LPS, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappepti) bisa dihilangkan,” tegasnya.
Sebagai informasi, dalam Seminar UU P2SK dan Stabilitas Finansial/Moneter yang digelar PWI Malang Raya bersama LPS itu menghadirkan empat narasumber.
Mereka antara lain Kepala Divisi Humas LPS, Haydin Haritzon; Deputi Kepala Perwakilan BI Malang, Achmad P Subarkah; Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri; dan Direktur Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya (PPKE FE UB), Prof Chandra Fajri.(end)