MALANGVOICE – Enam pejabat Pabrik Gula (PG) Kebonagung ditetapkan tersangka oleh Polres Malang.
Penetapan itu dilakukan usai penyidikan kasus Laka Kerja yang menewaskan satu orang pekerja kontrak, pada Senin (5/6) lalu.
“Enam pejabat PG kami tetapkan sebagai tersangka, keenam itu yakni tiga Kepala Bagian berinisial HR, LAW, FR, dan dua Kepala Seksi berinisial H, IM, serta Kepala Sub Seksi berinisial ANC,” kata Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro, Rabu (12/7).
Menurut Wahyu, penetapan tersangka kepada para pejabat tersebut, karena dinilai telah menghalang-halangi penyelidikan kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja.
“Mereka (enam pejabat PG), hari ini (Rabu 12/7) kami periksa dengan status sebagai tersangka, setelah itu akan segera kami lakukan pemberkasan dan mengirim berkas tahap satu ke Jaksa Penutut Umum (JPU),” jelasnya.
Sebagai informasi, dalam kejadian laka kerja tersebut, pihak PG Kebonagung tidak langsung melaporkan peristiwa yang mengakibatkan nyawa M Faruk (25) pekerja kontrak asal Pakisaji.
Namun, ketika Polisi akan melakukan olah TKP mendapat perintangan penyidikan dengan tidak memberikan izin kepada petugas ketika melakukan olah TKP perkara, bahkan petugas juga menemukan adanya pemalsuan lokasi kejadian laka kerja itu.
Dengan adanya temuan tersebut, Satreskrim Polres Malang melakukan pendalaman hingga memeriksa sekitar 30 saksi dan hasilnya memang didapati adanya upaya menghalang-halangi upaya penyidikan dalam mengungkap laka kerja tersebut.(der)